GPRI-AK Kaji Kasus Dugaan Pungli di SMAN 1 Polewali


Sulawesi Barat,Mitranegaragpri-ak.com Polewali, Sulbar Pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 dengan sistem zona melalui internet berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 1 tshun 2021 tebtang PPDB di SMAN 1 Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat tampaknya meninggalkan sejumlah masalah dan meresahkan sehingga mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat dan lembaga sosial kontrol, baik media maupun LSM, khusus Gerakan Persatuan Rakyat Indonesia Anti Korupsi ( GPRI-AK) DPW Sulawesi Barat.

Dari hasil investigasi dilakukan aktivis GPRI Anti Korupsi wilayah Provinsi Sulawesi Barat disejumlah sekolah menengah atas dalam jajaran dinas Dikbud Sulawesi Barat ditemukan adanya dugaan praktik pungutan liar yang bertentangan dengan ketentuan satgas Saber.
Dari data dihimpung GPRI-AK Sulbar, peserta didik baru dibebani biaya cukup signifikan, yakni pembayaran untuk komitmen sekolah sebanyak Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) per peserta didik baru dan biaya logistik berupa baju batik dan baju putih baju Pramuka dan kostum olahraga, biaya perlengkapan logistik lainnya sebanyak Rp 1.000.000 ( sat juta rupiah) per peserta didik baru.
Dari hasil investigasi dan pemantauan GPRI- Anti Korupsi, jika dikali total peserta didik baru diterima dengan anggaran yang dikumpulkan pihak sekolah bersumber dari orang tua peserta didik, yakni 396 orang dikali Rp 1.600.000 berarti total dana sebanyak Rp 63.360.000 ( enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang diduga dibagi oknum yang terlibat dalam proses PPDB tahun pelajaran 2022/2023.
Lebih ironis lagi, pihak sekolah tidak merasa kalau praktik pungli dilakoni dalam PPDB itu adalah merupakan kebiasaan selama ini, yang setiap tahunnya ketika proses penerimaan peserta didik baru bergulir.
Dari hasil penelusuran GPRI-Anti Korupsi, praktik pungutaan secara berjamaah, yang dilakukan salah satu sekolah favorit di Provinsi Sulawesi Barat itu, tampaknya sulit digiring keranah hukum karena para orang tua peserta didik baru tidak berani melakukan perlawanan dan harus tunduk dan pasrah menerima kebijakan ketentuan pihak sekolah dan khawatir kalau akan berdampak terhadap generasinya dan bakal menimbulkan kebencian generasinya selama menjadi peserta didik disekolah tersebut, ujar sejumlah orang tua peserta didik baru yang enggang disebut jati dirinya.
Menyikapi fenomena itu, penulis menghubungi Kepala SMAN 1, Abdul Rahman, S.Pd, M.Pd untuk kross cek.
Menurut Abdul Rahman, S.Pd, M.Pd, sesungguhnya pihak sekolah dalam melakukan PPDB itu sesuai ketentuan regulasi, yakni Permen Dikbud dan Ristek Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB, Peraturan gubernur Sulawesi Barat Nomor 22/2021 tentang PPDB dan Keputusan dinas Dikbud Provinsi Sulawesi Barat Nomor 002.01/386 /2032 tentang Juknis PPDB tahun pelajaran 2022/2023, kata Abdul Rahman.18/07/2022

(Andirasyid Red)