Jakarta, mitranegaragpri-ak.com- Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat Ajay M Priatna kembali mengenakan Rompi Oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Kamis(18/8/2022)
Ajay digelandang sejumlah petugas dari ruang penyidik di lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan tangan dibogor pukul 14.33 Wib
Saat tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK Ajay terlihat memeluk dua orang yang telah menunggunya
Setelah itu Ajay dibawak petugas ke ruang konferensi Pers Sebagai informasi, KPK menjemput paksa Ajay terkait kasus dugaan gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkop) Cimahi dan dugaan suap mantan penyidik KPK Sepanus Robin Pattuju kemarin, tepat hari Rabu(17/8/2022)
Disisi Lain Padahal Ajay yang baru saja bebas dari penahanan Lapas Suka miskin, Sebelumnya dirinya ditahan dikarenakan ada menerima gratifikasi yang kasusnya telah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Bandung
Dalam putusan itu Majelis Hakim Tifikor Bandung menjatuhkan vonis (2)dua tahun penjara terhadap Ajay dirinya dinyatakan terbukti bersalah karena ada menerima gratifikasi terkait izin pendirian Rumah Sakit umum Kasih Bunda
Sementara dalam kasus yang kembali menjerat Ajay kali ini, KPK belum mengumumkan dengan detail dugaan gratifikasi yang diterimanya
dengan adanya suap kepada Robin, Ajay diduga memberikan uang sebanyak Rp 505 juta. guna pengurusan perkara yang sedang di proses di KPK
Ditempat yang terpisah Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP GPRI-AK, Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi Angkat Bicara, Oknum Pejabat yang koruptor dengan sengaja menghamburkan uang Negara Juga memakan Uang Rakyat Sehingga mengkorupsi uang Negara yang bersumber dari dana Rakyat Harus ditindak Tegas tanpa Pandang buluh Harus diseret Ke Gedung Merah Putih (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Tandas Ketum GPRI-AK
Tim Liputan mengabarkan
(erm Red)