Jakarta, MITRA NEGARA TV – Baru- baru ini atas konsultasi Direktur Mitra Negara ermansyah, Kepada pihak Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Pusat, melalui Via WA Pribadi Adapun petunjuk Arahan dari pihak KPK terkait, untuk pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, Seperti berikut
Yth. Pelapor
Agar laporan pengaduan saudara dapat ditindaklanjuti mohon untuk melampirkan data/dokumen pendukung yang mengindikasikan korupsi tersebut. Hal ini agar dapat memenuhi Pasal 3 PP No 43/2018, sehingga laporan pengaduan sebaiknya mencakup:1. Membuat kronologis kasus yang menjelaskan siapa (nama lengkap dan jabatan), melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana beserta informasi nilai kerugian negara
2. Dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas
3. Dilengkapi dengan data/dokumen pendukung (dokumen, gambar dan/atau rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK
4. Dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman
5. Informasi penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (Jaksa/Polisi)Demikian penjelasan kami dan atas peran sertanya kami ucapkan terima kasih.
Salam,
Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK
Disisi lain Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dapat dilaporkan guna untuk ditindak lanjuti oleh Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan korupsi KPK, sangat dibutuhkan data yang identik Sebagaimana Pasal 184 KUHP terpenuhi unsur alat barang bukti dua orang saksi seseorang bisa di tiduran dalam kurungan ujar ermansyah (28/9/2022)
Ditempat, yang terpisah ermansyah Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi GPRI-AK, Angkat bicara seperti yang dilontarkan oleh Ketua umum ermansyah, Musuh kami bukan suku atau agama namun Oknum parah pejabat yang korupsi adalah musuh kita bersama Suda sangat jelas korupsi bencana diatas bencana merusak bangsa dan negara ucap Direktur Mitra negara
(Redaksi)