Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Milik Warga,Terjadi Di Kalurahan Banguntapan.

Bantul,mitranegaragpri-ak.com,-Sebidang tanah milik Sadiman seluas 1300 meter,diduga diserobot orang lain yang tidak di kenal oleh ahli waris Sadiman.Karena ada perpindahan atas nama di sertifikat,dan ahli waris tidak pernah di libatkan,maka ahli waris melapor ke Polda DIY pada Rabu 5/10/2022.

Dengan di dampingi kuasa hukum Kiki Mintoroso SH,MH,Ngatinah anak tertua dari Sadiman melaporkan dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya ke Polda DIY,laporan di terima Oleh reskrim Polda DIY Ipda Nanang Kuncoro,dengan nomer Laporan polisi LP/B/0789/X/2022/SPKT/POLDA D.I Yogyakarta tertanggal 5 Oktober 2022.

Saat di konfirmasi awak media kuasa hukum ahli waris,Kiki mintoroso SH,MH,menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga merupakan pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak Kalurahan Banguntapan,”Benar hari ini klien kami melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh pemerintah Kalurahan Banguntapan,yang jelas itu melanggar pasal 263 KUHP,” Jelas Kiki.

Hari ini juga sudah dilakukan BAP kepada klien kami,dan kita tinggal tunggu proses berikutnya,kami berharap dengan jalan ini klien kami mendapatkan keadilan seadil adilnya yang selama ini tidak mereka dapatkan,”pungkas Kiki.

Dalam hal ini media mitranegaragpri-ak.com akan mengawal sampai tuntas kasus ini.[Tri_w]

Tinggalkan Balasan