Anggota Unit Reskim Wonocolo Berhasil Ringkus Perampas HP

Mitranegaragpri-ak.Com Surabaya , Indonesia Jaya

Merapas Hp milik seorang wanita bernama Antin Wulan Aprilia alamat dusun Kalimalang desa mayangan kec.gumuk mas kab jember ,ketika dibonceng sepeda montor , Pria yang bernama Rangga Putra Mahendra alamat be Dul merisi besar timur no.57-H dan Nur Muhammad Dwisyah Pangestu alamat jalan bungur asih timur RT/RW 07/01 waru Sidoarjo ditangkap Anggota unit Reskrim wonocolo di Jl.Kedung Baruk Surabaya .kejadian nya Hari minggu tanggal 13 Nopember 2022 jam 21.30 wib.

Menurut unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya , Kejadian berawal saat Korban sedang main hand phone dibonceng temannya , kemudian tiba tiba ketika dijalan Kedung baruk surabaya dipepet pengedara sepeda montor lain dari sebelah kiri dan langsung merapas hand phone korban . Setelah berhasil merampas hand phone korban , pelaku melarikan diri ke arah MERR Surabaya .

Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2022 sekitar jam 15.00wib sewaktu diwarkop jalan Bendul merisi Surabaya , unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya mendapatkan informasi kalau orang yang akan menjual hand phone yang diduga hasil kejahatan ,kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan mendatangi warkop tersebut , sesampai diwarkop , ada dua orang yang dicurigai lalu ditanyak dan diintrogasi ternyata benar kedua orang tersebut akan menjual hand phone yang diduga hasil kejahatan yaitu hand phone Vivo tipe Y12s. dan ternyata hand phone tersebut merupakan hasil Perampasan yang telah dilaporkan kepolsek Wonocolo Surabaya .Rabu , 16/11/22 .

Kapolsek Wonocolo AKP Bayu Halim Nugroho juga membenarkan , bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku /tersangka Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP Pasal yang dilanggar pasal 365 KUHP Ancaman Hukuman dipidana dengan pindana penjara 9 tahun.

Bukti yang disita Sepeda montor Vario hitam no.pol W-4168-NCB dan sebuah hand phone merek Vivo tipe Y12s warna biru . (Ifa)

Tinggalkan Balasan