Pembangunan Kantor Kepala Desa desa Cikeusal kecamatan Cikeusal kabupaten serang banten. Diduga Proyek Siluman

Mitranegaragpri-ak.com – Serang Banten

Terjadi Lagi adanya pembangunan kantor Kepala desa beralamat di jalan raya Cikeusal-bedeng desa Cikeusal kecamatan Cikeusal kabupaten serang Banten Rabu 22 November 2022

dan perlu di pertanyakan pembangunan kantor desa tersebut tidak tertera papan proyeknya, Sama sekali dan sudah pasti melanggar undang undang

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)

2.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Adhari dari team divis media Dan Lembaga GPRI-AK masih bertanda Tanya soal bangunan tersebut.
Apakah ini proyek mengunakan dana desa atau dana APBN? Dan mana tau pakai duit lurah desa Cikeusal itu sendiri

 
Kami juga mancoba menjumpai kades Cikeusal untuk meminta komfirmasi terkait bangunan kantor ini kades Cikeusal menjelaskan tidak ada Konfirmasi sama sekali dari pihak pelaksana proyek pembangunan ini seakan akan mengelak ungkapnya,

masalah Semakin meruncing karena pekerja harian pun belum di bayar,
di kutip dari penuturan salah satu pekerja bernama Rawing ia mangaku sebagai kepala tukang harian ia mengatakan dia mempunyai anggota pekerja sebanyak 17 orang dan dari hari pertama kerja sampai saat ini belum menerima upah sama sekali dari pemborong Proyek tersebut ia menyebut kan kalau pelaksan proyek ini adalah PT Wika dan di swakelola kan ke CV Kaba, ungkapnya

Divisi investasigasi Lembaga GPRI-AK akan melakukan investigasi dan chek and richek ke desa Cikeusal karena proyek ini diduga tidak keterbukaan kepada masyarakat terkait anggaran yang di gunakan untk pembangunan kantor desa Cikeusal tersebut,

Dimana Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, .

Sementara itu Adhari mengatakan Saya juga belum tahu perjanjian mereka dengan kontraktor bagai mana, apakah upah diberikan setelah selesai. Tapi para pekerja ini mengaku belum ada upah sama sekali dari hari pertama bekerja” tutupnya (Adhari)

Editor MN Tv

Tinggalkan Balasan