mitranegaragpri-ak.com-Jawa timur
, SIM ( surat ijin Mengemudi ) adalah bukti regrestrasi dan identifikasi yg di berikan oleh polri kepada kepada seorang yang telah memenuhi persyaratan adminitrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar hukum:
1. UU nomor 2 tahun 20 02
Pasal 14 ayat 1B
Pasal 15 ayat 2C,
2. Peraturan pemerintah nomor 44/1993 pasal 216, fungsi dan peran
-sebagai sarana identifikasi jati diri seseorang, sebagai alat bukti sebagai sarana upaya paksa ,sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Mengacu kepada perpol nomor 5 tahun 2021 tentang penertipan dan penandaan SIM .
Syarat mendapatkan SIM dengan mengumpulkan pas foto, foto copy KTP dan syarat usia mencukupi . Usia pemohon dan golongan SIM yang dimohon, untuk golongan SIM C dan SIM A bisa dilakukan secara online dan bisa diterbitkan di satpas manapun sesuai domisili pemohon. khusus untuk golongan SIM Bl dan BII hanya bisa dilakukan di satuan penyelenggara administrasi SIM satpas masing-masing daerah sesuai identitas KTP pemohon SIM , untuk pemohon SIM B1 dan Bll itu ada uji kompetensi terkait dengan simulator, teori hingga praktek.
Akan tetapi tidak di satpas NTT untuk mendapatkan sim Bll tidak memerlukan domisili ataupun KTP sesuai pemohon.dari hasil temuan kami dilapangan ,Detengarai dan patut diduga oknum satpas NTT telah melakukan penyalah guna kewenangan .Faktanya pemohon SIM Bll , berdomisili Surabaya akan tetapi Satpas NTT bisa mencetak ataupun menerbitkan SIM yang bukan wilyahnya.
Diduga Oknum Satpas Sidoarjo telah melanggar UUD kewenangan pasal 17 UU no 30 tahun 2014 ,pasal 3 UU PTPK dan ironisnya oknum Satpas NTT tidak mengindahkan Perpol No 5 tahun 2021tentang penerbitan dan penandaan SIM.
(Red Amin)