mitranegaragpri-ak.com – Sumatera Utara
Maraknya perjudian Beroperasi di
Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara seolah olah menandakan bahwasanya Telegram Kapolri tidak terwujud sebagaimana mestinya
Berdasarkan temuan kru wartawan di wilayah hukum Polsek Batang Pada hari Sabtu 19/11/2022 judi yang berkedok catur ini
Sementara undang-undang sudah jelas menjelaskan terkait pasal perjudian.
Sebagaimana di atur dalam KUHP.
Pasal 303 ayat (1) KUHP , berbunyi:
1)Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Barang siapa menggunakan. Kesempatan untuk judi utama, yang diadakan dengan. Melanggar peraturaturan pasal 303;
barangsiapa ikut serta serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang dilarang.
Sementara itu mengenai perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menerapkan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki peringkat perjudian .
Ancaman terhadap pengaturan ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 , yakni:Setiap Orang yang sengaja dan tanpa hak, atau mentransmisikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Menanggapi hal itu salah seorang masyarakat yang enggan memberikan indentitasnya menegaskan, perjudian Catur terkesan Sangat terbuka,
Dia menilai maraknya perjudian (Berkedok Catur)Menurut Dia, Jika aparat sudah tak lagi menindak bisa disimpulkan bahwa Catur ini terstruktur baik di tingkat Polsek , polres hingga Polda. Ini tidak boleh dibiarkan. Aparat bersikap diam bisa disimpulkan diduga ada kerjasama terstruktur,” tegasnya kepada media ini, Kamis, (19/11/2022).
Menurutnya , aparat berwenang seolah-olah menutup mata dengan maraknya judi Berkedok Catur ini. “Bagaimana kecamatan muara Batang toru bebas dari perjudian Catur ini.
Untuk memberantas judi Catur yang dianggap sudah meresahkan masyarakat perlu aparat serius dalam menangani hal ini, “Tegasnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa imbas dari perjudian togel dapat merusak generasi muda. Selain itu, perjudian Catur ini bahkan dapat terlihat jelas oleh anak-anak yang merupakan generasi masa depan dan penerus Bangsa.
Ia Bahkan meminta Mabes Polri untuk menyikapi dan sesegera mungkin menindak tegas jajarannya yang melanggar diduga dengan bekerjasama membekengi para bandar – bandar ini.
“Ini sudah merusak generasi. Tidak boleh ada pembiaran judi Catur, Kapolri Sigit Prabowo harus berantas para mafia judi ini, ” pungkasnya.
Tetapi Sampai saat ini tetap masih maraknya Judi togel.
ironisnya tepat pada hari Sabtu ada bukak pasar pekan dilokasi yang dimaksud dengan tiba-tiba juga Parah maklar bandit bandar Judi sejenis Catur problem yang selalu di adakan dipasar Sabtu/pasar pekan
disisi lain warga setempat menuturkan ke awak media mitra negara,
Sangat banyak keluhan dari ibu Rumah tangga pasalnya akibat Maraknya perjudian yang Awalnya uang untuk kebutuhan dapur untuk Sehari-harinya habis dibuat main Judi Oleh suami,
mereka berharap kepada Awak media mitra negara dengan di terbitkan nya berita ini semoga cepat ada tanggapan dari pihak terkait ujarnya,
menyikapi permasalahan ini Ketua umum Ermansyah Pimpinan Pusat DPP Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti korupsi GPRI-AK,m mengecam keras oknum pelaku perjudian ini dan menghimbau kepada Pihak Aparat penegak hukum Polsek batang toru agar menindaklanjuti permasalahan ini,
Tegas Ketum GPRI-AK
Tim Liputan melaporkan
(Red damianus waruwu)
(Editor : MN Tv