Mitra negara | Nias selatan Dari hasil investigasi anggota GPRI-AK Dan Awak Media Mitra Negara, atas dasar laporan anggota nya di lapangan ERMANSYAH Selaku ketua umum GPRI-ak dan juga pimpinan umum Media Mitra Negar, angkat bicara, dia mengatakan korupsi adalah bencana terbesar untuk bangsa kita dan kewajiban Sebagai link kontrol mempunyai kewajiban mencegah tegasnya,Selasa 20 Desember 2022,
Diduga Oknum kades samadaya kurang transparan dan tidak ada keterbukaan terkait Anggaran dana Desa,
dari informasi yang di dapat di lapangan oleh tim investigasi GPRI-AK dan Media Mitra Negara,
mercy Dakhi Selaku Ketua BPD dan masyarakat Desa Samadaya, kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara,
mercy Dakhi menjelaskan terkait dana anggaran tahun 2019 kami menduga kuat ada nya kejanggalan karena kami selaku pihak BPD tidak pernah di ajak musyawarah bersama, padahal kami selaku BPD mengetahui dengan jelas dana Silpa 2019 telah diserahkan Oleh PJ Kepala desa difinitif, Kristian dachi pada tahun 2020
adapun keluhan warga lain nya ketidak tranparansi nya Kepala desa difiniktip kristian dachi terhadap pihak BPd mau pun Masyarakat,
membuat program apapun tidak ada musyawarah sama sekali, maka itu di simpul kan kalau kades
Samadaya terkesan menutupi segala kegiatan dan program-program di masa pemerintahan nya,masyarakat menilai kalau kepala desa menjalankan Roda Pemerintahan tidak sesuai Tupoksinya
Dari himpunan LPJ tahun 2020 terkait Laporan pertanggung jawaban pihak BPD sama sekali tidak mengetahui sehingga menjadi momentum bahan pertanyaan, karena tidak ada musyawarah sama sekali semua nya langsung di realisasikan, oleh kades tanpa musyawarah,
sedang kan visi misi pemerintah sangat lah jelas memberikan dana desa adalah, Dalam mempercepat proses pemerataan pembangunan di Indonesia, pemerintah memberikan alokasi dana yang cukup besar kepada struktur pemerintahan di level paling bawah yaitu Desa. Langkah ini tentu harus ditunjang oleh banyak hal. Mengingat alokasi yang diberikan adalah uang negara yang harus dapat dipertanggung jawab kan dengan baik oleh aparat desa yang mengelola dana tersebut.
Salah satu usaha untuk menciptakan negara yang bersih dan transparan kembali mendapatkan tantangan, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mewujudkan good governance, (Muhammad Amir)