MITRA NEGARA’ | JAWA TIMUR
Surabaya – Anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis berhasil ungkap Kasus Pencurian Sepeda motor di Rumah Kos Jl Prada Kalikendal no 12 Surabaya, Kamis 8 Desember 2022 pukul 01. 00 Wib.
Tersangka berinisial, M. Nur F, umur 18 Tahun Alamat jalan Rungkut kidul GG Pesantren atau kos di Jl. Tempel Sukorejo Surabaya korban bernama Sundari, 42 tahun, alamat jalan Prada Kalikendal No 12 Surabaya.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Irfan lewat Kanit Reskrim Iptu Aman Hasta Subagia. Menjelaskan Kronologis bahwa Pada Hari Rabu 07 Desember 2022 Sekitar jam 16.00 wib Korban melaporkan Sepeda Motornya yang di curi ke Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya.
Anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis Melakukan olah TKP, Setelah itu Unit Reskrim melalui Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka pencurian Sepeda motor berada di Warung 99 jl Kupang Gunung Surabaya, kata Kanit Reskrim Iptu Aman Hasta Subagia.
Masih Kanit Iptu Aman Hasta Subagia, “Tim Opsnal Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, langsung mendatangi lokasi di Warkop 99 tersebut dan mendapati Tersangka sedang Ngopi di warung, kemudian dilakukan Penangkapan serta dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk Dilakukan Penyidikan Lebih lanjut.” Ungkapnya.
Kini tersangka dijerat dengan undang – undang pencurian Kendaraan bermotor yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.(ifa)