Mitra Negara – Surabaya Minggu, 01 Januari 2023, Pada hari jum’at tgl 09 Desember 2022 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan kepada seorang pemuda sopir truck yang diduga melakukan pengedaran barang haram jenis narkoba dan Pil Extacy di pinggir jalan raya JL. Rajawali Surabaya.
AKP Hendro Utaryo Mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yg di duga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba bergerak cepat melaukan pengawasan dan pemantauan sehingga dilakuan penggeledahan dan di temukanya barang bukti yaitu Satu buah tas pinggang warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 1,91 (Satu koma sembilan puluh satu ) gram beserta pipet kacanya.
Satu buah klip plastik kecil yang di dalamnya berisi 3 (tiga) butir narkotika
gol. 1 jenis pil extacy warna coklat berbentuk segitiga berlogo kuda dengan berat bruto total keseluruhan kurang lebih 1,36 ( Satu koma tiga puluh enam) beserta klip plastiknya, Satu buah unit hp merk samsung A52 warna hitam dengan simcard xl.
Untuk menidak lanjuti Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku untuk pengembangan tehadapa pelaku yang berinisial J.bin MJ jenis kelamin laki laki, umur 22 thn, warga Jl. Sawah pulo kulon Surabaya ..
Akibat perbuatannya tersebut pelaku di jerat dengan pasal 114 (1) subs. pasal 112 (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika pungkasnya.
(Husni)