PT.Prima Langgeng Dian Agung Di Duga Melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan/Cipta Kerja UU No: 13 Tahun 2003

 

Bandar Lampung, mitranegaragpri-ak.com-(06/02/2023) Pasal 90 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan Menyatakan, “Pengusaha Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah Dari Upah Minimum Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 88e Ayat (2) Jo. Pasal 185 Ayat (1) Dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 Jo. UU No. 11 Tahun 2020”
“Sanksi Pidana Penjara Paling Singkat 1 Tahun Dan Paling Lama 4 Tahun Dan/Atau Denda Paling Sedikit Rp 100.000.000 Dan Paling Banyak Rp 400.000.000”
Dalam pasal 88e ayat (2) jo. Pasal 185 ayat (1) dan (2) uu no. 13 tahun 2003 jo. Uu no. 11 tahun 2020. Kini di duga telah dilanggar Oleh PT. Prima Langgeng Dian Agung yang mana PT. (PLDA) ini di di pimpin oleh HENDRA KURNIAWAN alias AKON sebagai Direktur Utama bertempat Usaha kantor jl.yos sudarso no 255 bandar lampung dan alamat wordshop jln laks.yos sudarso no 2 rt.001 rw 01 kelurahan ketapang kuala kecamatan panjang kota bandar lampung. ini telah melanggar UU ketenagakerjaan.yang mana memberikan upah di bawah MINIMUM dan membuat aturan semaunya.tidak sesuai dengan UU no 13 tahun 2003 jo UU no 11 tahun 2020.
Keluh kesah di ceritakan oleh para karyawan PT. (PLDA) ke awak media.pada hari minggu tgl 5 febrari 2023.singkat cerita Miris nya setelah kurang lebih 4-7 tahun bergabung / bekarja di PT.PLDA gajih masih di bawah UMR/UMP/UMK tidak ada kenaikan/perubahan.seperti yang di terangkan oleh katakan KM (disamarkan ) menceritakan keluh kesah nya yang selama ini di alami selama sekian tahun Miris memang. “saya begabung di PT. PLDA ini sudah kurang lebih empat tahun bang ,pait nya bener bener pait, paitnya minta ampun bg ga pernah ada kebijakan/ peningkatan gaji apalagi yang lain lain.” Ucapnya pasrah
Di sisi lain DR (samaran).juga membenarkan keadaan para karyawan PT. PLDA ini di berlakukan sama tidak pantas perusahaan besar melakukan seperti ini.”Ya bang senasib kami semuanya bg klo kita protes langsung ditandain, di buat ga nyaman kita emang gak sesuai Upah Mimum di PT PL ini ga wajar”. Ucapnya .

 


Dan MN.(samaran) “ ya bang mungkin juga ada kerja sama dengan oknum disnaker bg.kayanya masa tidak pernah ada yang audit atau pun ada nya perubahan penambahan gajih..massa begini begini doang..gmn mau sejahtera kami, klo kami protes ancaman nya di suruh berhenti lah jaman lagi susah cari kerja ya udah lah pasrah. Pada waktu covid itu gaji kami di kurangin sudah di bawah minimum di potong pula sampe sekarang ga naik naik malah bulan ini di potong lagi 50 ribu ga jelas alasan nya, aduhh ..ucapnya..tepuk jidat dan senyum pahit telihat..
Membuat hati awak media tergugah dan langsung saja bertindak melakukan pertanyaan pertanyaan lain yang lebih detail. Dan segera menulis/ berita nya dan akan segera mengkomfirmasi terkait dugaan Pelanggaran Ham Dan Pelanggaran UU ketenaga kerjaan/ Cipta Kerja ( UU NO. 13 TAHUN 2003) yang berlaku. Dan akan memberikan berita ini sebagai DASAR untuk memulai obsevasi kerja dan investigasi kepada disnakaer, awak media dan para lembaga/ormas dan yang lainya agar berpartisipasi membantu pemerintah untuk melakukan kedisiplinan.agar
Para pengusaha tidak melanggar UU ketenagakerjaan/ cipta kerja/tata cara kerja yang telah di tetapkan dalam UU ketenagakerjaan/cipta kerja yang berlaku.dan segera meng evaluasi sesuai aturan UU yang berlaku.
Selain memberikan sitnyal kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung . dan Wali Kota Bandar Lampung/ agar segera menindak tegas para pelaku /Pelanggar Undang Undang/Dan termaksud Pelanggaran Ham agar tidak lagi ada perusahaan semaunya sendiri memperlakukan karyawan nya (Se Enak Udel Le Dewe) . DiHarapankan Pemerintah Bandar Lampung untuk Segera bertindak tegas dan memberikan klarifikasi dan sangsi ,

Baik nya pemerintah segera OBSERVASI KERJA dan di EVALUASI demi kesejahteraan bangsa indonesia.

( ARahman)

Tinggalkan Balasan