Jawa Timur, mitranegaragpri-ak.com
SAT Reskrim Polrestabes Surabaya Dan Tim Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya melaksanakan Giat Confrensi pres Reales berhasil mengungkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curanmor R-2) Salah satu Tersangka telah diamankan yang meresahkan masyarakat Surabaya.Jum’at ,17-02-2023 sekira 16.30Wib.
Taufik Hidayat sala satu tersangka yang diamankan dimana dulu pernah masuk penjara dalam Kasus yang sama pada tahun 2020, dan kini telah beraksi kembali agar dapat uang secepat kilat .
Ke 3 temanya juga belum bisa ketangkap (DPO)Daftar pencarian Orang ,yang berinisial AR RD dan RH.
“Kompol Muhammad Faqih Kasihumas didampingi oleh Kanit Jatanras Iptu Rio, membenarkan tersangka berhasil diamankan dengan adanya info dari masyarakat.
“Kejadiannya tersebut berdasarkan laporan dari polisi terkait kejadian pencurian dengan pemberatan (curanmor)di CEPU No.6 Surabaya (kost).
Anggota tim Jatanras bergegas melakukan pengintaian dan saksi mata yang ada ditoko dan analisa CCTVserta Profiling pelaku , lalu Anggota tim Jatanras dapat petunjuk profil pelaku dari keberadaannya . Anggota Tim bergerak langsung mengamankan pelaku didaerah gedung Tambaksari Surabaya “, katanya.
Bukti-bukti yang diamankan 1 buah perekam kamera CCTV, 1 buah celana pendek warna hitam.
Tersangka akan terjerat dengan pasal 363 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut tersangka akan dihukum 7 tahun dalam sel penjara .
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kota surabaya supaya bisa menjadi polisi untuk diri sendiri dan berhati hati menjaga kendaraannya .dan kalau meletakkan kendaraannya harus dikunci dobel dengan cara menggunakan gembok atau kunci stang supaya kejahatan tidak bisa melakukan pencurian ,Curanmor ,” tutupnya . (ifa)