Sumatera Utara,
mitranegaragpri-ak.com – Medan Hari Kamis, pada tgl 09 Februari 2023 Tim Kuasa Hukum Menerima Mandat Penanganan atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana dan Penipuan Tim terdiri dari 5 Orang diantaranya 2 Orang Advocat dan 3 Orang Pers, Terdiri dari:
– 1. Neformasi Halawa, S.H, C. NSP, C.HMt
– 2. Suriswan Gea, S.H.
– 3. DJON
– 4. Dirman Rangkuti
– 5. Elizaro Lase
Tim Kuasa Hukum Menerima Mandat Penanganan Kasus
Tim ini akan Bekerja sama dalam Penanganan dan Pemenangan Kasus Dugaan Penggelapan Dana dan Penipuan Atas Dugaan Kasus Penggelapan Uang Jual Harta Warisan Yang Dilakukan Oknum JBL, Harta Warisan terdiri dari Delapan Orang JL, RH, AR, DH, SR, RH, GNW, JBL yang berbentuk SHM diwakilkan Oleh JL, RH, dan JBL.
Harta Warisan yang di jual Pada Tanggal 11 April 2014 dengan objek tanah terdiri dari Dua buah SHM terdiri dari:
1. Tanah Hak Milik SHM №. 05 Luas 25.369 M² (24.552 M²) di Kabupaten Asahan.
2. Tanah Hak Milik SHM №. 31 Luas 51.333 M² (48.407 M²) di Kabupaten Asahan.
Total Harga Penjualan Keseluruhan Total Hasil
Penjualan Dua buah SHM dengan Luas ± 7,5 Hektar sebesar Rp 5.624.704.500. Uang Tunai diterima oleh JBL dengan Keseluruhan uangnya di selanjutnya wajib dibagi bersama untuk Delapan Orang.
Dari Tanggal 11 April 2014 sampai saat ini dirilis uang kewajiban tersebut belum juga di bayarkan oleh JBL kepada Enam orang yaitu JL menerima sebagian, RH, AR, DH, SR, GNW belum menerima sepeserpun.
Bahwa terhadap dugaan tindak Pidana tersebut Pelapor/Korban yang didampingi Kuasanya akan membuat Laporan POLISI diwilayah Hukum POLRES ASAHAN / POLDA Sumatera Utara.
Seputar Hukum
Dalam ilmu hukum ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan.
Perkara pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Tertuang dalam Pasal 374 KUHP Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.
Hukuman Penggelapan Dana
Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan tersebut telah ada dan diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka sudah jelas bila proses hukum kepada pelaku ini tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian.
Apa Saja Unsur Pasal Penipuan dan Penggelapan
Dalam pasal penipuan berisi unsur penipuan seperti:
1. Barang siapa
2. Dengan maksud
3. Untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan cara melawan hukum
4. Dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, martabat palsu, rangkaian kebohongan.
5. Membujuk atau menggerakkan orang lain agar memberikan barang, memberikan hutang atau menghapuskan piutang.
Jadi bisa dikatakan bahwa yang ada dalam Pasal penipuan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
Sedangkan untuk unsur dalam pasal penggelapan yang ada dalam Pasal 372 adalah:
1. Unsur subjektif yang merupakan unsur kesengajaan yang termasuk mengetahui dan menghendaki. Sehingga juga bisa dikatakan bahwa penggelapan termasuk dalam delik sengaja.
2. Unsur objektif yang terdiri atas:
● Barang siapa
● Menguasai dengan cara melawan hukum
● Suatu benda
● Sebagian atau seluruhnya milik orang lain
● Benda yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Jum’at, (10/2/2023)
(Djon)