Kapolres Labuhanbatu Melalui Kasat Narkoba Berhasil Mengamankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Sumut, mitranegaragpri-ak.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Kamis,09/03/2023

Pada hari Jumat Tanggal 03 Maret 2023 sekira Jam 10.15 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi DUMAS dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Padang Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu

Sementara itu, Berdasaran informasi tersebut Team melakukan penyelidikan dan Penindakan serta penggerebekan di lokasi, selanjutnya sekitar pukul 14.35 wib team berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa A.K Als Andi, 38 Thn, Warga Desa Negeri Lama Kec.Bilah Hilir Kab. Labuhan batu

Berikut barang bukti berupa ; 2(dua) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah kotak rokok berwarna hitam merek Dunhill, uang tunai senilai Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), 1(satu) buah Hp senter merek nokia berwarna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX BF 150 berwarna hijau tanpa Nopol dengan nomor rangka LXI500EWI2998.

Kemudian, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap A.K Alias Andi mengakui Barang Bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial H yang bertempat tinggal di Desa Negeri Lama Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhanbatu.

Selanjutnya, Team membawa A.K Alias Andi dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Lalu, Pelaku A.K Alias Andi, dikenakan Pasal tindak pidana narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Ahmad Idris)

Tinggalkan Balasan