Bapenda Sulut mengadakan pelayanan pajak roda 2 dan roda 4

 

Sulawesi utara, mitranegaragpri-ak.com- (01/04/2023)
Kepala bidang pelayanan pajak Sulut Filma Kepel SE.MSI saat di konfirmasi oleh wartawan MN TV mengatakan untuk meningkatkan pendapatan Daerah dari sektor pajak Daerah di sediakan fasilitas-fasilitas umum, jalan, sekolah,puskesmas,terminal dan lain lain yang dapat di gunakan masyarakat.dalam pelayanan kepada masyarakat Pemerintah mendekatkan diri kepada masyarakat menyediakan pelayanan Samsat di 10 kabupaten kota, dengan 5 Samsat pembantu yang akan segera di tingkatkan menjadi Samsat Induk.
Serta menyediakan layanan Samsat gerai di berbagai lokasi termasuk bekerjasama dengan pihak lainnya seperti toko pedia,kantor pos dan BSG ( Bank Sulut Go ) dan tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama dengan pihak lainnya
meningkatkan kepatuhan masyarakat khususnya wajib pajak ( WP ) atas kewajiban membayar pajak dan Samsat menyediakan fasilitas-fasilitas yang dekat dengan jangkauan wajib pajak secara online jika pembayaran pajak secara tahunan.sedangkan untuk pembayaran 5 tahunan ganti STNK dan plat nomor harus di Samsat di mana kendaraan itu berasal karena menyangkut registrasi yang menjadi kewenangan pihak mitra kerja polisi.
untuk persyaratan 5 tahunan itu harus fisik kendaraan BPKB,KTP,Notice pajak/ STNK asli.jika salah satu hilang dibutuhkan surat keterangan hilang dari polisi
Unit pelayanan di Sulut ada 10 kab/kota
1. UPTD-PPD Manado ( Sambalados dan Samsat keliling )
2. UPTD-PPD Minahasa ( Samsat keliling )
3. UPTD- PPD Bitung ( Samsat keliling )
4. UPTD-PPD Tomohon ( Samsat keliling)
5. UPTD-PPD Minahasa Utara ( Samsat keliling )
6. UPTD- PPD Minahasa Selatan ( Samsat keliling )
7. UPTD- PPD Minahasa tenggara ( Samsat keliling )
8. UPTD-PPD Boltim,Bolmut ( Samsat keliling Bolmong )
9. UPTD-PPD Kotamobagu Bolsel ( Samsat keliling )
10. UPTD-PPD Sangihe Talaud, Sitaro ( Samsat keliling )
Pembayaran kendaraan bermotor baik roda 2 dan roda 4 di bayar setiap tahun untuk besarnya pembayaran di tentukan lewat peraturan Menteri dalam Negeri setiap tahun
masa berlaku STNK dan Plat nomor di ganti selama 5 tahun

(Uriati Lahopang )

Tinggalkan Balasan