TIGA PEJABAT DI KABUPATEN LINGGA DI DUGA KORUPSI DAN KEBAL HUKUM

 

 

Kepri, mitranegaragpri-ak.com- Terkait kisruh mantan kepala Dinas perkim kab lingga yang diduga menyebabkan kebebenan keuangan Daerah atas dugaan unsur korupsi terkait pembayaran kerja selama iklan /banner di tahun 2022 sebesar Rp 105.425000.00 yang sekarang menjabat sebagai sekretaris DPDR kab lingga menjadi sebuah simalakama

Dalam dugaan tersebut terkesan kuat bahwa kasus yang mengakibatkan terjadinya unsur Korupsi yang dilakukan oleh oknum sekretaris DPRD di Perkim kab Lingga telah masuk ranah penyelidikan Hukum Tipikor di polres lingga .di Duga macet di tengah jalan .

Padahal Aparat Penegak Hukum di Polres kab lingga telah melakukan Introgasi kepada beberapa oknum dalam melakukan pemeriksaan lebih lanjut tetapi dalam dugaan tersebut sangat kuat bahwa Polres lingga Tipikor di duga tidak melakukan pemeriksaan kepada sekretaris DPRD kab lingga .pertanyaan nya ada apa di Polres lingga ?……

Berdasarkan Investigasi dan informasi yang di.lakukan oleh BCN Indondonesia Besama Mitra Negara Kepri bahwa di tahun 2022 di tubuh sekretaris DPRD kab.lingga terdapat sebuah temuan yang di duga kuat melakukan penyimpangan keuangan senialai sebesar miliaran rupiah pada kepimpinan Bapak Safar .baik di Perkim. Lingga maupun di sekretaris DPRD kab.lingga di duga. Menjadi ajang Pembisnisan Korupsi

Sementara itu untuk mendapatkan informasi lebih dalam atas dugaan Korupsi sekwa DPRD lingga di masa Perkim dan temuan di tahun 2022/.BCN Indonesia dan Mitra Negara mencoba melakukan Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada ketua DPRD kab.lingga Bapak Ahmad Nashirussin .namun sampai sekarang tidak ada jabawan sama sekali atas Konfirmasi yang di lakukan oleh media Mitra Negara Dan BCN Indonesia .

Merasa pihak BCN Indonesia dan Mitra Negara tidak di balad oleh ketua DPRD lingga Bapak Ahmad Nashirussin .kemudian .Mitra Negara dan BCN.I mencoba melakukan Konfirmasi kepada pihak kapolres kab lingga terkait .kasus Korupsi tersebut melalui whastpp .namun tidaka ada balasan atau tanggapan sama sekali sampai saat sekarang ini .sehingga berita ini di terbitkan

Diduga keras kasus tersebut terkesan apat Penegak hukum di kab.lingga tutup telinga dan kebal Hukum ..
Di minta kepada penegak Hukum provinsi dan pusat Kejaksaan dan KPK .agar tidaka lanjuti kasur tersebut .yang merasa kebal hukum

(Andi Amiruddin )

Tinggalkan Balasan