Aceh, mitranegaragpri-ak.com-
Takengon- Sangat disayangkan warga masyarakat sangat merasa kecewa dengan kenerja Kepala desa dan Direktur BUMK desa Kepala Akal, yang mana dana BUMK tahun 2019 sampai saat ini belum ada titik terangnya.
Dana BUMK terhitung dari tanggal 10 oktober tahun 2019 sampai tahun 2021 dengan senilai berjumlah 289 260 592, anggaran BUMK yang sedang berjalan 191, 000, 000,kas dalam rekening BUMK Buge Jaya 88 710 592 data yang diterima dari warga desa Kepala Akal
Saat di hubungi kembali kepala desa Kepala Akal, untuk di komfirmasi mengenai terkait dana BUMK melalui via telpon seluler namun tak dapat di hubungi,dan di chat tidak ada tanggapan dari ibu Juraini kepala desa Kepala Akal.
Kamis (27/04/2023)
Awak media mendatangi rumah Kepala desa/ Reje ,seorang anak gadis menghampir awak media .
Waktu mempertanyakan keberadaan Ibu Kepala desa kepada anak nya beliau mengatakan,bahwa ibu nya lagi keluar .saat ditanyakan kapan
pulang nya anak nya mengatakan tidak tau kapan pulang nya.Saat di minta hubungi ibu Juaraini selaku kepala desa melalui via seluler anak nya berkata ibu nya tidak membawa handpone dan bapak juga tidak membawa handpone
Sewaktu di tanyakan rumah sekdes, mula nya anak kades berkata dia tidak tau dengan alasan dia jarang di rumah,dan kuliah di medan,setelah di tanya kan kembali barulah anak ibu kades menunjukan rumah sekdes dan menyebut kan nama sekdes Karim ,awak media sempat curiga bahwa Ibu Kepala desa ada di dekat tanaman bibit kopi sebelah rumah nya bersama anak gadis nya yang satu lagi,sang ibu tersebut tak mau menoleh menghadap kearah awak media dan memakai kain penutup kepala, seakan wajah tidak terlihat jelas.
Setelah sampai di rumah Sekdes kira tiga menit ibu Kades menelpon pak sekdes sedang kan anak nya mengatakan bahwa ibu nya tak membawa handphone
Disini nampak jelas anak ibu kepala desa memberi keterangan palsu dan secara tidak lansung sudah menghambat dan menghalangi wartawan untuk melakukan sosial kontrol.
Sesuai dengan undang- undang pokok pers No 40 tahun 1999 . UU Pers no 18,ayat 1 .yang tertulis Setiap orang dengan cara melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat, atau menghalangi ,pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3
Dapat dipidana dua tahun penjara denda Lima ratus jutu rupiah.
Waktu di komfirmasi dengan sekdes semenjak kapan bapak menjabat sebagai sekdes desa Kepala Akal ,beliau berkata sebelum ibu Juaraini menjabat kepala desa beliau sudah menjabat sebagai sekdes, aneh nya waktu dipertanyakan berapa dana BUMK semenjak 2019 sampai tahun 2021 berapa jumlah dana nya dia tidak tau berapa jumlah dana BUMK, dan waktu di tanyakan keberadaan Direktur BUMK sekdes mengatakan Direktur lagi cuti karna lebaran,sedang kan informasi dari warga masyarakat Direktur sudah menghilang dari tahun 2022 yang lalu.
Di sini sudah nampak dan tercium di duga indikasi korupsi.
(Red DK)