Kapolres Aceh Tengah Telah Meringkus Dua Tersangka Pembakaran Hutan Di Kecamatan Ketol

 

Aceh, mitranegaragpri-ak.com.-
Takengon- Dari hasil penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah telah menetapkan dua tersangka dengan kasus pembakaran lahan dan hutan di kecamatan Ketol kabupaten Aceh Tengah,siang 15,00,jumat (16/06/23)

Kapolres Aceh Tengah, AKBP bapak Dody Indra Eka Putra, mengungkapkan bahwa setelah hasil dari pemeriksa 15 orang sebagai saksi dalam kasus kebakaran lahan dan hutan, dan dengan barang bukti mengguna kan mancis atau korek api warna putih dan kuning serta satu parang atau golok bergagang kayu, dari hasil penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. kata AKBP bapak Dody Indra Eka Putra

 

Beliau melanjutkan, dua tersangka yang ditetapkan adalah Js (37), warga Desa Karang Ampar, Kabupaten Aceh Tengah, dan Mh (45), warga Desa Genting, Kabupaten Pidie Jaya.

Menurut AKBP bapak Dody, Indra Eka Putra kedua tersangka adalah petani yang membuka lahan baru dengan membakar kayu yang sudah dipotong,akibat dari kelalai mereka tidak dapat mengendali kan api sehingga api tersebut meluas dan merambat ke puluhan hektare.hutan

“Kedua tersangka tersebut adalah petani yang sedang membersih kan lahan kebun mereka dengan cara membakar potongan ranting, namun sangat di sayangkan api tidak dapat dikendalikan sehingga meluas,” ungkapnya.

AKBP Dody Indra Eka Putra juga menegaskan bahwa karena kelalaian kedua tersangka, mereka akan didakwa berdasarkan Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 17 UU RI no 18 tahun 2013 tentang perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda 1,5 miliar maksimal 5 miliar rupiah,” tegasnya
(Deli kumar)