Rapat Paripurna DPRD Paluta Bahas Nota Penjelasan Rancangan KUA dan PPAS

 

MITRA NEGARA, Sumatera Utara_ mitranegaragpri-ak.com_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara menyelenggarakan Rapat Paripurna tentang Nota Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2024, Nota Penjelasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Nota Penjelasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Nota Penjelasan Ranperda tentang Penelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Kamis (27/07/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Padang Lawas Utara Basri Harahap didampingi Wakil Ketua Il DPRD Padang Lawas Utara Abdul Gafur Simanjuntak ST dan dihadiri oleh Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap S.STP, M.Si, Kajari Padang Lawas Utara Hartam Ediyanto SH, M.Hum, yang diwakili Kasi Pidum, Pabung 0212/TS Mayor Inf Takbir Dahalu, Kapolsek Padang Bolak, Kepala Lapas Gunung Tua, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan S.STP, MM, Anggota DPRD Padang Lawas Utara, Unsur Forkopimda, Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat se Kabupatan Padang Lawas Utara, Kabag di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara beserta tamu undangan lainnya.

Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap S.STP, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah “Bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PAS berdasarkan Rencana Keria Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tetap mengacu pada Pedoman Penyusunan APBD, serta disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati antara Kepala Daerah dan
DPRD”.

Dalam rangka penyelarasan kebijakan, Pemerintah telah menetapkan Tema RKP Tahun 2024 yaitu “Mempercepat Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan” dengan sasaran makro sebagai berikut:

1. Pertumbuhan Ekonomi meningkat menjadi: 5,3-5,7 %;
2. Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi: 5,0-5,7 %;
3. Ratio Gini menjadi: 0,374-0,377 poin;
4. Penurunan Emisi GRK menurun menjadi: 27,27 %;
5. Indeks Pembangunan Manusia: 73,99-74,02 poin;
6. Tingkat Kemiskinan : 6,5-7,5 %;
7. Nilai Tukar Petani : 105-108 poin;
8. Nilai Tukar Nelayan: 107-110 poin.

Selanjutnya dalam rangka mendukung RKP Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan tema RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 yaitu “Penguatan Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Mengoptimalisasi Peningkatan Kualitas SDM, Ekonomi Inklusif, Infrastruktur Yang
Berkelanjutan dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik”.

Sejalan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan fokus pembangunan yang telah dituangkan pada RKPD Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Meningkatkan pengembangan, penelitian dan inovasi daerah dalam pelayanan publik;
2. Meningkatkan kualitas pelaksanaan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah;
3. Meningkatkan penerapan SPBE;
4. Meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan;
5. Meningkatkan kualitas dan aksebilitas pelayanan kesehatan perseorangan dan masyarakat;
6. Mengembangkan wisata berbasis masyarakat dan wisata lokal;
7. Menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi bidang pertanian dan perikanan;
8. Meningkatkan kualitas infrastruktur jalan;
9. Peningkatan akses air minum layak bagi seluruh masyarakat;
10. Pencegahan dan penanggulanan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
11. Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Selanjutnya Bupati menegaskan
dengan fokus pembangunan tersebut, maka target ekonomi makro yang harus dicapai Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pertumbuhan Ekonomi: 4,5 %;
2. Tingkat Pengangguran Terbuka: 2,7 %;
3. Indeks Pembangunan Manusia: 72 poin;
4. Indeks Gini: 0,2 poin; dan
5. Tingkat Kemiskinan: 8,25 %.

Untuk itu sinergitas dan penelarasan kebijakan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah tersebut lebih lanjut dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan
Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang berpedoman kepada RKPD Tahun 2024.

(ependi harahap)