MITRA NEGARA, Asahan Sumut – mitranegaragpri-ak.com – Turut dikomentari Oleh Risbah Nurul Husna, S.Pd, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat kenapa dan mengapa Oknum Advokat Neformasi Halawa, SH. Blokir Parah kontak WA Wartawan MNTV yang hendak ingin Konfirmasi PERS Terkait Persoalan dana dari Djon Wartawan mitra negara yang sudah ditelannya,” Jelasnya (07/08/2023)
Dilain sisi dalam hal ini Supriadi Ketua Pengawas Dewan Pimpinan Pusat DPP Gerakan Persatuan Rakyat Indonesia Anti Korupsi Lembaga GPRI-AK, Turut Angkat bicara lihat lawan dan Laporkan saja Oknum Advokat yang menyimpang ke dewan kehormatan tempat pengaduan Oknum Advokat yang Nakal terkait kode Etik
Lanjut Korban Djon Wartawan MNTV di Kabupaten Asahan Sumatera Utara mengingat dan menimbang Sudah merasa dirugikan Oleh Oknum Advokat Neformasi halawa,SH.Terkait dana yang Sebesar Rp 50 Juta rupiah sudah ditelannya bahkan sudah berulangkali Djon selalu meminta Kepada Neformasi halawa agar dana tersebut, dapat dikembalikan dari sebahagian” Namun Oknum Advokat Neformasi halawa tidak ada Ektika baik sama sekali untuk mengembalikan dana tersebut, Kata Djon
Adapun disampaikan Oleh Djon bahwa selama ini diduga berbagai macam cara modus yang dilakukan Oleh Oknum Advokat Neformasi halawa,SH. Demi untuk mendapatkan uang dari korban dengan alasan akan membantu membuat laporan di polisi Polres Asahan ternyata telah terbukti hasilnya tidak ada sama sekali, bahkan patut diduga Oknum Advokat Neformasi halawa sengaja menipu saudarah Djon Sehingga korban pun sudah merasa kesal dan dirugikan lalu melaporkan Neformasi halawa,” di Polisi dengan Nomor : STTLP/607/Vlll/2023/SPKT/Polres Asahan. terkait indikasi dugaan tindak pidana Penipuan,” Jelasnya
Disisi lain Djon mengatakan Semenjak dana yang Sebesar Rp 50 Juta rupiah itu yang sudah diterimah Oleh Oknum Advokat Neformasi halawa, hanya sebatas menemani pergi ke Medan untuk tanda tangan kuasa kepada keluarga saudarah korban yang lainnya dan Menemanni di Polisi lalu tidak pernah memberitaukan Progres setiap minggunya terhadap korban terkait perkara tersebut, selama 5(lima) bulan lebih lamanya” Sehingga korban pun turut dirugikan merasa dikelabui sehingga mencabut kuasanya lalu pada akhirnya Djon pun turut akan menggugat dan membuat pengaduan Secara tertulis Ke Dewan Kehormatan,” Tegasnya
Bersambung (Tim)