Pihak Pemerintah Deklarasikan STOP BABS Bersama Masyarakat

 

MITRA NEGARA – Palutu Sumut, mitranegaragpri-ak.com – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Deklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) yang diikuti oleh ribuan orang di Halaman Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Kamis (20/09/2023).

Turut hadir dalam kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Penyehatan Lingkungan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Dandim 0212/TS, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Para Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Padang Lawas Utara beseta jajarannya, Pimpinan BUMN, BUMD, dan Swasta, Kakan Kemenag, Ketua Baznas Kabupaten Padang Lawas Utara, Camat se Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala Puskesmas se Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Padang Lawas Utara, Tim STBM Kabupaten Padang Lawas Utara, dan seluruh peserta Deklarasi Stop BABS di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Padang Lawas Utara dr. Sri Prihatin KN Harahap, M.K.M., dalam laporannya menjelaskan bahwa tema Deklarasi Stop BABS di Kabupaten Padang Lawas Utara diangkat dari inovasi yang sudah dilaksanakan yaitu “Gen Panama Langsing” yang merupakan akronim dari gerakan poda na lima ulang miting sembarangan paluta marpesta, dimana poda na lima adalah nilai nilai budaya lokal yang lekat dengan masyarakat dan kata “marpesta” adalah manifestasi dari rasa syukur atas keberhasilan pelaksanaan Stop BABS.

Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap S.STP, M.Si dalam sambutannya menyampaikan suatu kebanggaan bagi kami bisa berada pada titik ini, hari ini adalah puncak apresiasi yang dilaksanakan atas keberhasilan Kabupaten Padang Lawas Utara mensukseskan program Stop Buang Air Besar Sembarangan di seluruh kecamatan dan desa. Program ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

Gerakan Stop BABS adalah kebijakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan perubahan perilaku yang hygiene dan saniter dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi layak dengan pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya. Kebanggan lain yang juga turut ingin kami bagikan adalah, Kabupaten Padang Lawas Utara menjadi satu dari 3 Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang telah berhasil melaksanakan gerakan perubahan perilaku Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) setelah Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Pak Pak Bharat, dan pada tahun ini, Kabupaten Padang Lawas Utara menjadi satu-satunya kabupaten yang mendapat penghargaan STBM Award dari 33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes., dalam sambutannya berharap untuk tahun berikutnya akan ada Kabupaten/Kota lain di Provinsi Sumatera Utara yang akan Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) sehingga sesuai harapan bersama dengan semakin banyaknya Kabupaten/Kota melakukan Deklarasi Stop BABS maka prevalensi Angka Stunting akan semakin turun sehingga Generasi Emas di Tahun 2045 akan terwujud.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Penyehatan Lingkungan Tutut Indra Wahyuni, SKM, M.Kes., dalam sambutannya mengucapkan apresiasi dan rasa bangga atas keberhasilan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) di Kabupaten Padang Lawas Utara, berkat komitmen yang kuat Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara yang bersinergi dengan masyarakat dan mitra pembangunan dalam berperilaku hidup bersih dan sehat, sehingga menjadikan Kabupaten Padang Lawas Utara berhasil mencapai ODF. Terima kasih juga kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara yang telah melakukan pendampingan, pembinaan dan memverifikasi sehingga pada hari ini Kabupaten Padang Lawas Utara telah dinyatakan ODF/Stop BABS.

Padang Lawas Utara menjadi Kabupaten ke-3 di Provinsi Sumatera Utara yang telah mencapai 100% Kabupaten SBS dan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam pembangunan sanitasi dan praktek buang air besar yang baik dan benar. Pada hari ini, membuktikan bahwa masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara dengan kesadaran yang tinggi dan tulus ikhlas telah berperan aktif dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sehat melalui program pembangunan sanitasi dan kesehatan lingkungan, sehingga berhasil dinyatakan Bebas Buang Air Besar Sembarangan/ODF.

(ependi harahap)