MITRA NEGARA _ Asahan Sumut, mitranegaragpri-ak.com – Berdasarkan data dan Fakta atas pengaduan Djon terkait, dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP Yang mana dapat diketahui bahwa John barker liem dan Rudi hartono Diduga sebagai salah satu pelaku kejahatan atas Jual beli tanah warisan dari peninggalan kedua orang tuanya yang sudah Almarhum beberapa tahun yang lalu
Disisi lain berkaitan atas pengaduan Djon di SPKT Polda Sumut, dengan Nomor : STTLP/B/863/VII/2023 (Pada 22 Juli 2023) Yang lalu,” Seiring nya waktu yang sudah berjalan bahkan para saksi-saksi yang sudah dihadirkan dihadapan pihak penyidik dan sudah pada memberikan keterangan atas peristiwa tersebut, Kini telah terbukti Laporan Djon berjalan dengan Cepat tidak pakai lama dan direspon dengan baik Oleh pihak Tim Satuan Polda Sumut,
Ditempat yang berbedah Penyidik Pembantu Brigadir Rambo Sinambela, SH.MH Melalui Kasubdit lV Renakta Polda Sumut, Bersama AKBP Gultom, R.Feriana, SH.MH,. Langsung terjun Olah TKP Pada Jum’at, Sore (15 Sep 2023) di jalan merdeka dusun XlX Simpang empat Kecamatan simpang empat, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera utara,” disalah satu lokasi (MEGA GRIYA ASAHAN)
TIM LIPUTAN MELAPORKAN..(16/09/2023)
(Red Supriadi)