MITRA NEGARA – Simalungun Sumut, mitranegaragpri-ak.com – Beberapa hari yang lalu Tim Liputan para Wartawan MN TV Menemui Bripka Lenny W Sihotang UNIT IDIK IV Polres Simalungun Provinsi Sumatera utara terkait atas laporan korban penelantaran anak yang bernama Dewi Syahfitri warga huta IV Kampung tempel desa bandar betsy ll kecamatan bandar huluan, yang mana dapat diketahui bahwa korban Dewi Syahfitri telah melaporkan MHD ALDI SYAHPUTRA Tentang penelantaran anak pada tanggal 26 Oktober 2023 yang lalu Namun proses hukumnya mandul (10/02/2024),Jelasnya
Ditempat yang berbeda demi untuk mencari kebenarannya kembali disampaikan Oleh Elizaro lase Pengawas Dewan Pimpinan Daerah DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Dirinya mengatakan bahwa surat undangan panggilan pertama yang sudah dilayangkan Oleh Bripka Lenny ditujukan kepada terlapor MHD ALDI SYAHPUTRA Penuh kebohongan alias tidak benar dan patut diduga Bripka Lenny telah membuat keterangan palsu dihadapan Wartawan MN TV
Disisi lain berdasarkan data dan fakta yang ditemukan dilapangan Saat Tim Investigasi Djon Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD Perisai Keadilan Rakyat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH PKR) Bersama para Wartawan MN TV Mempertanyakan kepada ibu kandung terlapor yang berinisial Elis Warga bandar pulo desa habatu kecamatan bandar” bahwa dirinya mengatakan tidak perna sama sekali menerimah surat undangan panggilan dari pihak Kepolisian,” Lalu Team Tim Penelusuran langsung menemui Kadus bandar pulo yang berinisial Bolot dirinya menerangkan dihadapan para Wartawan MN TV Tidak ada menerimah atau dititipkan sejenis surat undangan panggilan dari pihak Polres Simalungun UNIT IDIK IV Bripka Lenny Lalu menurut kadus tersebut menanggapi dari pertanyaan temen media setau dirinya hanya mendapatkan telpon saja bahwa terlapor MHD ALDI SYAHPUTRA Ada panggilan dari polisi secara lisan tanpa ada dilihat surat undangan panggilan yang resmi dari pihak Bripka Lenny W Sihotang,” Ujarnya
Ditempat yang terpisah berkaitan laporan dari pihak korban sudah terlalu lama Namun proses hukumnya mandul demi rasa keadilan dengan sigap Elizaro lase Juru bicara Redaksi MN TV Angkat bicara kenapa Bripka Lenny blokir semuanya kontak WA yang menerimah kuasa dari korban Dewi Syahfitri dalam membantu dan mengawal atas laporannya lalu menurut Elizaro lase Pengawas Dewan Pimpinan Daerah DPD LBH PKR Kabupaten Asahan Menduga ada yang tidak beres dan patut diduga Bripka Lenny telah membuat keterangan palsu tandas Elizaro” Seperti bahasa yang dilontarkan Oleh Djon Ketua DPD LBH PKR Melalui Julius Giawa Sekjen Dewan Pimpinan Pusat DPP Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat, Dalam waktu yang dekat ini jika laporan dari korban masih diabaikan maka para Tim Satuan LBH PKR dan Wartawan MN TV Akan mendampingi Dewi Syahfitri buat laporan di Propam Polda Sumut tentang pelanggaran kode etik sebagaimana moto polri sebagai pelayan pelindung dan pengayom masyarakat, mengapa laporan masyarakat kecil selalu dikesampingkan,” Tutupnya
(Red Tim)