DURI RIAU _ MITRA NEGARA, gpri-ak.com – YP (54) warga Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Mandau karena ulahnya menjadi pengedar obat perusak Syaraf. Akibatnya, YP terancam jeratan hukum Pasal 112 jo 114 Undang undang (UU) No mor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat, Sabtu (20/4/24).
Berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau, sepak terjang YP akhirnya terkuak. Pelaku akhirnya sukses dibekuk pada Kamis (18/4/24) sekira pukul 22.30 WIB dikediamannya saat nyantai diruang tamu rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 14 paket Shabu siap edar seberat 4,87 Gram, 1 Unit Handphone (HP) merk Oppo A58, Uang tunai Rp 1.240.000, 1 Unit timbangan digital warna hitam dan 1 set alat hisap Shabu beserta kaca pirek.
Tak pelak, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Mandau guna dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya.
“Dari nyanyian pelaku, akhirnya muncul nama seseorang berinisial D yang kini tengah kita lakukan pengejaran,ucap Kapolsek Mandau.
(Irwansyah Siregar)