Akhirnya Pembobol Gedung SD Negeri 074039 Tandawana, Gunung Sitoli Berhasil Diamankan Oleh Polres Nias

NIAS, MITRA NEGARA TV _ 
Akhirnya Reskrim Polres Nias, Berhasil mengamankan Sindikat Pembobol SD 074039 Tandrawana Jalan Sisingamangaraja Ke. Pasar Gunungsitoli, Sat Reskrim berhasil mengamankan 5 orang Pelaku, 3 di antaranya anak di Bawah Umur, Demikian disampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH di Lobi Mapolres Nias. (23/08/2024).

Kapolres Nias menjelaskan bahwasanya kejadian Pembobolan SD 074039 Tandrawana terjadi pada hari Minggu (11/08/2024) sekitar Pukul sekitar pukul 01.00 WIb, dan dilaporkan oleh Kasek Lestariani Zalukhu di SPKT Polres Nias Pada hari Senin (12/08/2024)

Setelah Di Buat LP di SPKT Polres Nias, selanjutnya Sat Reskrim melakukan Penyelidikan terkait Kasus tersebut, dari Hasil Penyelidikan ditemukan Infocus dan Laptop di Rumah EH ama Dika, Desa Onozitoli Sifaoroasi Gunungsitoli dari Keterangan EH Ama Dika didapatkan Informasi bahwasanya barang tersebut milik anaknya yang bernama Badu,(15) (Nama Samaran) Anak di Bawah Umur, setelah Tim Opsnal Mengamankan Badu, dari keterangan Badu didapatkan Informasi lengkap tentang para Pelaku Lainnya, sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus JZ als Ama Zeden, alamat Desa Onozitoli, Sifaoroasi Kota Gunungsitoli, AEZ als Esa, Jl. Yos Sudarso, Kel. Saombo, Gunungsitoli, serta 2 orang anak dibawah Umur lainnya sebut saja namanya Fobo (16), Lului (14) (Nama Samaran) “ Ujar Kapolres Nias.

Ironisnya Modus Operandi yang dilakukan oleh Para tersangka adalah dengan menggunakan gergaji Ventilasi pintu Ruangan Guru, yang dilakukan oleh Badu, Lului, dan Fobo secara Bergantian, dengan menggunakan Gergaji dan Martil yang mereka siapkan sebelumnya, kemudian para pelaku mengambil barang-barang antara lain, Laptop, Infocus, Speaker, Pompa Air.”Ujar AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP AL. Tambunan.

Peran Serta Para Pelaku lainnya JZ als AMa Zeden dan AEZ adalah Tutur serta, antara lain Mengangkut Hasil Curian dan juga Menjual Hasil Curian, Barang Bukti yang disita dari Para Pelaku antara lain, 11 Unit Chromebook, 2 Unit Proyektor/Infocus, 1 Laptop Merk Lenovo, 1 Laptop Merk Acer, total kerugian diperkirakan kuranglebih mencapai Rp 100 Juta.

Dari lima pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polres Nias, kepada Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 dari KUHPidana dengan Acaman 9 tahun Penjara. “Ujar AKBP Revi Nurvelani, SH.,MH., S.IK tutupnya.

(Mareti)