BANTEN, MITRA NEGARA TV _ S’ alias Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang banten, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Jumat 23 Agustus 2024.
S ditahan beserta tersangka lainnya berinisal Aas, dalam kasus korupsi pembayaran/setoran pajak berupa biling kode dan resi setoran pajak Kantor Pos di 11 desa yang ada di Kabupaten Serang.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengapresiasi Tim Penyidik atas kerja keras dalam melakukan pengembangan perkara yang telah dilakukan.
“Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan media yang sampai dengan saat ini terus mengawal jalannya proses penanganan perkara ini.”ujarnya
Lulus mengatakan, Aas dan Aep kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari kedepan, agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 11 September 2024,” ujarnya.
Kasie Inteligen Kejari Serang Muhammad Ichsan menyebut, ada 11 desa dari 4 kecamatan di Kabupaten Serang yang menjadi korban penggelapan pajak tersebut.
Diantaranya adalah Desa Sukaraja, Desa Sukarame, Desa Cilayang, Desa Sukaratu, Desa Mongpok, Desa Katulisan yang berada di Kecamatan Cikeusal.
Kemudian, Desa Kareo, Desa Junti, Desa Parakan yang berada di Kecamatan Jawilan,
Serta Desa Kampungbaru pada Kecamatan Pamarayan, dan Desa Blokang pada Kecamatan Bandung di Kabupaten Serang.
“Pajak desa tersebut tidak terinput atau tidak ada dalam Data Penerimaan Negara dalam Sistem Input Data pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur dari tahun anggaran 2020 sampai 2023,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diselidiki oleh Tim Penyidik Kejari Serang.
“Dalam perkara atas nama terdakwa Dasan Saparno yang saat ini telah masuk ke proses penuntutan di persidangan,” katanya.
Dalam kronologinya, Icshan menceritakan, kasus ini bermula pada tahun 2020, terdakwa Dasan Saparno selaku pegawai Kantor Pos dan tersangka Aas sebagai pedagang asongan datang ke rumah tersangka Aep.
Dasan Saparno menjanjikan dapat membantu meringankan pembayaran pajak sebesar 50 persen, dari total pembayaran pajak yang seharusnya dibayar oleh pihak desa yakni 100 persen.
Kemudian, tersangka Aep mengajak beberapa kepala desa di Kabupaten Serang. Akhirnya mereka berminat ikut melakukan pembayaran pajak melalui terdakwa Dasan Saparno.
“Mereka yang melakukan pembayaran pajak melalui tersangka Aep yaitu Desa Sukarame, Desa Sukaraja, Desa Sukaratu, Desa Parakan, Desa Junti, Desa Kareo, Desa Kampungbaru, dan Desa Blokang,” paparnya.
“Uang beserta kode billing diserahkan oleh tersangka Aep kepada tersangka Aas yang kemudian diserahkan kembali kepada terdakwa Dasan Saparno,” sambungnya.
Setelah dua hingga tiga hari kemudian, terdakwa Dasan Saparno menyerahkan bukti setoran pajak berupa kode biling dan resi setoran pajak Kantor Pos atas pembayaran pajak 100 persen kepada kedua tersangka.
“Kemudian kedua tersangka tersebut mendistribusikan kepada kepala desa,” kata Ichsan.
Namun bukti setoran pajak tersebut ternyata palsu dan uang pembayaran pajak dari para kepala desa itu sama sekali tidak disetorkan ke kas negara oleh para tersangka maupun terdakwa.
“Uang itu dibagikan untuk tersangka S alias Aep sebesar 25 persen, tersangka Aas menerima 30 persen, dan terdakwa Dasan Saparno mendapat sebesar 45 persen,” katanya.
Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 336.429.846 juta, sesuai surat Nomor: 700/009/Inspektorat/Pem/2024tanggal 23 April 2024 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Serang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Aas dan tersangka Aep dikenakan Pasal 2 ayat 1 junto, Pasal 18 ayat 1b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto, Pasal 55 ayat 1 KUHP subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1b.
Para tersangka dikenakan denda maksimal Rp 1 miliar, dan kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.
(Red Endang supandi)