4 Tahun Lamanya PT MAL Belum Membayar Kan Uang Pesangon 10 Korban PHK Sesuai Undang – undang

MADINA, MITRA NEGARA TV _ Bahwa sesuai dengan Ketentuan hukum Ketenagakerjaan Pasal 169 Ayat (2) menyebutkan, ” Pemutusan hubungan kerja dengan alasan Sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2(dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang pergantian hak Sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4)

Adapun dari ketentuan hukum tersebut maka 10 Korban PHK dengan cara Sepihak” Berhak mendapatkan hak – hak normatif berupa uang pesangon 2(dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali Ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang pergantian hak sesuai Ketentuan Pasal 156 Ayat (4) maka patut kiranya menurut hukum Apabila Perusahaan PT MAL untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan juga uang pergantian hak para 10 korban PHK dengan cara sepihak lalu diusir Secara tidak manusiawi

Berbagai alasan dan modus yang disampaikan Oleh JULPAN HRD PT MADINA AGRO LESTARI (PT MAL) Di dalam ruangan kantor dinasker” demi untuk melabui para 10 korban PHK dengan cara sepihak agar tidak mendapatkan uang pesangon, ” Jelasnya (01/09/2024)

Dimana dapat diketahui semasa itu” Bahwa para karyawan pemanen dari Sepuluh korban PHK Tidak pernah mengundurkan diri justru akibat menolak tidak mau untuk di pekerjakan disaat, hari minggu pada tanggal 19 Juli 2020 waktu disampaikan disaat Apelan pagi Lalu mandor panen dan Asisten Kebun PT MAL Langsung mengeluarkan surat SP 1 Sekaligus surat SP 2 Terus menyita semuanya peralatan panen dengan cara paksa dan mengusir semuanya keluarga pekerja dari (MES)

Adapun penjelasan EDI HURA Salah satu pekerja pemanen di PT MAL Dirinya mengatakan pada hari jum’at tanggal 17 Juli 2020 mereka masih pada keadaan bekerja memanen buah kelapa sawit bahkan tidak pernah mangkir” Hanya saja karena para karyawan menolak tidak mau untuk dipekerjakan di hari minggu itu berhubung ingin menjalankan ibada di GEREJA maka para pekerja meminta untuk libur” Namun kenyataan nya pihak perusahaan dengan sikap yang sangat Arogan sehingga membabi buta lalu menyita semuanya Alat – alat panen pada hari sabtu tanggal 18 Juli 2020 yang lalu Seperti DODOS” ANGKONG” GANCO” dan lainnya sehingga para karyawan tidak dapat lagi bekerja di hari senin tanggal 20 Juli 2020 dikarenakan peralatan panen tersebut suda disita Oleh PT MAL

Dilain sisi menurut kesaksian dari para pekerja 10 Korban PHK Mereka menyatakan tidak perna melakukan mengundurkan diri dari PT MAL sebagai karyawan pemanen kelapa sawit yang terletak di kecamatan muara batang gadis Kabupaten mandailing natal Sumatera utara lalu dengan tegas HANDOKO HULU” Mantan karyawan pemanen PT MADINA AGRO LESTARI membanta dan menyatakan itu semuanya tidak benar yang disampaikan Oleh JULPAN HRD PT MAL di dalam ruangan kantor dinasker” penuh kebohongan dan mengada – ngada tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi dilapangan bahkan bisa dianggap banyak telah memberikan keterangan palsu, ” Ucapnya

Bersambung….

(Red SPI)