Bantuan Alsintan dari Pemerintah Tidak Boleh Diperjual belikan, Dipindahtangankan.

 

 

Dalam pandangan –
Tulang bawang ,,28 Agustus  2025

Mitranegaragpri-ak.com
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah dan terus menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani sebagai bentuk dukungan nyata dalam mendorong kemandirian dan peningkatan produktivitas pertanian nasional. Bantuan ini mencakup berbagai jenis alsintan strategis seperti hand traktor, traktor roda dua dan empat, pompa air, cultivator, rice transplanter, combine harvester, hingga alat pengolahan pascapanen.

Namun, perlu ditegaskan bahwa setiap bentuk bantuan alsintan dari pemerintah adalah hibah yang bersifat mutlak tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, disewakan bebas, ataupun ditarik biaya administrasi dalam bentuk apa pun. Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma, bukan untuk dijadikan komoditas atau sarana keuntungan pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab.

Larangan ini didasarkan pada regulasi yang jelas dan mengikat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2010 menegaskan bahwa bantuan dari pemerintah harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47/Permentan/SR.140/4/2011 yang menyatakan bahwa bantuan alsintan tidak boleh dijual, dipindahtangankan, atau disalahgunakan di luar kepentingan kelompok tani penerima.

Selain itu, Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 juga mengatur pengelolaan bantuan pemerintah untuk desa, termasuk pengawasan terhadap alsintan yang disalurkan ke tingkat lokal. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum, yang bisa mencakup pencabutan bantuan, pelaporan pidana, hingga penindakan oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan resmi juga telah disampaikan oleh Kementerian Pertanian.
{ dikutip dari berita nasional)
“Segala bentuk bantuan alat mesin pertanian (alsintan) yang diberikan kepada kelompok penerima bantuan secara gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan, Bila ada biaya tebus atau diperjualbelikan semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) atau diperjualbelikan  terkait Alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang,” demikian tegasan dari Kementan.

Pemerintah mendorong seluruh penerima bantuan dan masyarakat luas untuk berani melapor jika menemukan praktik pungli atau penyalahgunaan, memperjualbelikan alsintan bantuan dari pemerintah . Tidak ada toleransi terhadap siapapun yang mencoba mencari keuntungan dari bantuan rakyat ini.

Pemerintah mengingatkan bahwa bantuan alsintan adalah milik negara yang dipergunakan untuk kepentingan bersama dalam kelompok tani, bukan hak individu atau oknum aparat yang memanfaatkan posisi. Penyimpangan sekecil apa pun dapat menghambat pemerataan bantuan dan merugikan petani lain yang benar-benar membutuhkan.
Kelompok tani dan perangkat desa wajib mengikuti perkembangan regulasi dan memastikan pengelolaan bantuan dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai aturan. Ketegasan ini diambil sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi praktik kecurangan di lapangan yang dapat mencoreng tujuan mulia program pertanian nasional.

(rilisan/N.A)