Tanjung Balai | Selasa, 06 Januari 2026
Sumut-mitranegaramntv.com Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lokal dengan barang bukti kokain hampir 3 kilogram, dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa malam, 06 Januari 2026.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Masjid Lingkungan II, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Petugas mengamankan seorang pria berinisial T H alias TAHAN (33), buruh nelayan, warga Jalan Sei Saraf, Kelurahan Selat Tanjung Medan.
Dari tangan TAHAN, polisi menemukan tiga bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga kuat narkotika jenis kokain, dengan rincian:
970,1 gram
1.014,3 gram
1.003,7 gram
Total berat bersih barang bukti mencapai 2.988,1 gram (hampir 3 kilogram). Selain itu, turut diamankan satu plastik assoy warna hitam dan satu unit handphone Android merk Realme Note 50 warna hitam.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang haram tersebut diduga diperoleh TAHAN dari pria lain berinisial I alias IL (50), yang juga berprofesi sebagai buruh nelayan dan berdomisili di Jalan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.15 WIB, Satnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan I alias IL di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V, masih di kecamatan yang sama.
Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Dugaan Pelanggaran Hukum Berat
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti dinyatakan positif narkotika. Penyidik menilai perbuatan para terlapor masuk dalam kategori peredaran narkotika skala besar.
Keduanya diduga kuat melanggar:
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
Subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak main-main, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong sangat besar.
Apresiasi Masyarakat
Masyarakat
menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Tanjung Balai, khususnya Satuan Reserse Narkoba, atas kesigapan dan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Tanjung Balai. Pengungkapan kasus dengan barang bukti hampir 3 kilogram kokain ini dinilai sebagai langkah tegas dan nyata dalam menyelamatkan generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.
(Hendra Pardede)






