Salesman Dieler Suzuki Diduga Menggelapkan Uang DP Mobil Calon Konsumen

 

MITRA NEGARA – Lampung_ mitranegaragpri-ak com ,-  Saat Awak media melintas Ada ditemui Oleh salah satu Warga yang Berinisial (AN) Berkeluh kesah mengatakan Dihadapan Awak Wartawan MNTV Bahwa Dirinya telah Merasa Dirugikan Oleh Pihak Dialer Mobil Suzuki, Kejadian ini Bermula Saat AN Berencana ingin Membeli (1) Yunit Mobil Dengan Cara sistem Kredit atau membayar dengan Cara Cicilan, lalu Dikarenakan Sebelumnya dirinya sudah Pernah saling Kenal Dengan Seorang Sales Bernama M.Aji Pamungkas, Maka AN Menghubungi Dan melakukan Pemesanan satu Unit Kendaraan Yang Dimaksud pada bulan (Juli tahun 2023) Dengan Memberikan DP Sebasar Rp (3) tiga Juta Rupiah, lalu AN Dianggap Sudah Melakukan Pemesanan (1) Unit Mobil Dan Tinggal Menunggu Unit Yang Dipesan nya Datang Kemudian Pelunasan,

Setelah Lewat (14) Hari Kerja Unit Yang Dijanjikan Tidak Kunjung Diterima, Akhirnya AN Mendatangi Dialer Mobil Suzuki Cabang Kalianda, Jl.Kusuma bangsa kecamatan kalianda kabupaten lampung selatan, Untuk Mempertanyakan Perihal Unit Kendaraan Roda (4) Yang Dipesannya, Saat Di Datangi Oleh AN Ternyata Pihak Dialer Tidak Mengakui Adanya Down Payment (DP) Unit Yang Di Pesan Atas Nama Dirinya, Hal inilah Yang Membuat Korban Kecewa dan merasa tertipu,” Jelasnya

 

Maka dari itu Korban berusaha untuk Mencari Salesman Dialer Mobil Tersebut Sampai Dapat, M.Aji Pamungkas Yang Sudah Beberapa Tahun Menjadi Salesman Di Dialer Mobil Tersebut, lalu Berkilah Dengan Alasan Pelunasan DP Yang Di Terimanya Belum Di Setorkan Ke Dialer Karena Sedang Mengurus Discount Yang Dijanjikan Dan Belum Di Approved Atau Disetujui Oleh Pihak Dialer, Dan M.Aji Pamungkas Menjanjikan Akan Secepatnya Unit Diantarkan Langsung Ke Rumah AN. Namun Sampai Waktu Yang Dijanjikan Kendaraan Yang Dipesan Tidak Pernah Datang, Terkesan Pihak Dialer Suzuki Tidak Bertanggung Jawab Malah Memecat Atau PHK M.Aji Pamungkas Tanpa Sepengetahuan Pihak AN Sebagai Korban,” Saya Hanya Minta Uang yang Rp (3) Juta rupiah dapat di Kembalikan,” Ucapnya

Hal Tersebut Akan Dikonfirmasi Kepihak Dialer Suzuki, Bila Sampai Terbukti Seperti Yang diutarakan Oleh AN Korban Salesman Nakal, Salesman Dan Dialer Tersebut Bisa Dituntut Pasal Berlapis Salah Satunya Dengan Pasal 378 KUHP terkait indikasi Penipuan

“Barang Siapa Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat, Atau pun Rangkaian Kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya, Atau Supaya Memberi Hutang maupun Menghapuskan Piutang Diancam Karena Penipuan Dengan Pidana Penjara Paling Lama Empat Tahun.”

Dari Penjelasan Pasal Tersebut, Maka Karakter Dari Pasal ini Merupakan Suatau Perbuatan Curang Maksudnya Adalah Yang Menjadi Tujuan Dari Si Pelaku Aji. Pamungkas Adalah Memperoleh Keuntungan Pribadi Maupun Keuntungan Buat Orang Lain Yaitu Dialer” AN Pun Akan Melaporkan Kepada Pihak Yang Bewajib.“ Sebad dirinya sudah merasa dirugikan

Tim Liputan Melaporkan..

(Arahman)