Sumatera Utara, mitranegaragpri -ak.com,- Mengingat dan menimbang dan serta Berdasarkan instruksi Presiden indonesia Nomor 17 tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Serta Surat himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK nomor B.7508 terkait pengelolaan Keuangan Desa dan Dana Desa.
Peraturan Desa (Perdes) Desa Tanjung Sari, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Tindak Pidana Korupsi sangat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Serta menghambat Pembangunan, sehingga harus diberantas demi mewujudkan masyarakat adil dan Makmur. Bahwa akibat bahayanya tindak pidana Korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan Keuangan Negara dan Prekonomian Negara juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan Pembangunan Nasional yang menuntut efisiensi tinggi. Bahwa dengan tindakan Pidana Korupsi, Nopotisme dan pemalsuan tanda tangan
menurut investigasi yang dilakukan dilapangan, terhadap beberapa realisasi pada pengerjaan Anggaran Dana Desa/Dana Bagi Hasil(DBH) tahun 2020 di duga telah terjadi sebuah peristiwa Kejahatan Tindak Pidana Korupsi, Nopotisme dan pemalsuan tanda tangan yang diduga sengaja dilakukan oleh yang bernisial( RS ) oknum Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Sehubungan dengan adanya dugaan sekandal Tindak Pidana Korupsi dan pemalsuan Tanda tangan serta pemalsuan data/ Dokumen, dalam Hal ini Team tim Lembaga GPRI-AK Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi Dewan Pimpinan Pusat DPP terus mendalami persoalan ini akan diusut sampai tuntas berdasarkan data dan fakta.
Laporan masyarakat Desa Tanjung seri yang menyerahkan berkas Kepada Lembaga GPRI-AK.
Awak media terus melakukan investigasi untuk mencari kebenaranya,sebelum berita ini ditayangkan Awak media sempat mengkonfirmasi atau klarifikasi Ribut Sugianto Kades Tanjung seri melalui via WA 0813971829** 09 Agustus 2022 tidak ada jawaban dengan kejadian yang sudah beredar dan mencuap ditengah-tengah kalangan masyarakat luas.
Ditempat yang berbeda Lembaga GPRI-AK, Angkat bicara Siapa saja yang sengaja melakukan korupsi uang Negara yang bersumber dari dana rakyat, harus dibersihkan Supaya Indonesia terbebas dari korupsi.
tunggu investigasi selanjutnya Tim Liputan MMN mengabarkan