Surabaya , mitranegaragpri-ak.com –
Seorang residivis asal Jalan Wiyung, Kota Surabaya dibekuk anggota Reskrim Polsek Wiyung di rumahnya. Hanan atau Black (21) ini ditangkap usai melakukan aksi perampasan tas milik Putri (40), seorang ibu rumah tangga asal Perum Tawangsari Permai, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Korban pada saat itu sedang menjemput anaknya yang sedang bimbingan belajar di Taman Pondok Indah (TPI) Wiyung, pada Kamis (8/8/2022) lalu, sekitar 16.00 WIB.
Tersangka dan barang bukti diamankan Polsek Wiyung.
Selanjutnya, petugas membawanya ke Mapolsek Wiyung guna penyidikan lebih lanjut dan menjebloskannya ke tahanan. “Tersangka residivis dan pernah ditangkap atas kasus penjambretan,” ungkap Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun, Rabu (24/8/2022).
Setelah digeledah, petugas juga menyita barang bukti dompet, helm kuning, 2 buah kartu ATM, dan seperangkat alat isap sabu. “Saat kami interogasi, ternyata tersangka menjambret untuk membeli sabu,” ungkap Parmiatun.
Anggota kemudian mengembangkan kasusnya dengan mengeler Hanan ke rumah pengedarnya, Aldi di Jalan Karangan, Wiyung dan berhasil menangkapnya.
Polisi juga menggeledah rumahnya dan menyita barang bukti 5 poket yang dikemas plastik klip seberat 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,18 gram, 0,24 gram dan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,44 gram.
“Kini kami masih mengembangkan kasus narkoba tersangka (Aldi) untuk mengetahui berasal dari mana narkoba yang dimilikinya,” tandas Parmiatun.
Saat ditanyai penyidik, Hanan mengaku tiga kail berkasi di daerah Sepanjang, Sidoarjo, Perumahan Babatan Mukti, Wiyung, Perumahan Harvest, Wiyung dan terakhir di TPI, Wiyung. “Tiga kali saya di penjara dan tiga kali merampas,” terang Hanan. (Ifah)