Jawa timur – mitranegara_gpri-ak.com JEMBER 27 – September – 2022
pimpinan redaksi Media Mitranegara sesalkan tindakan represif oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Desa Suboh kecamatan pakusari Kabupaten jember Provinsi Jawa Timur terhadap salah seorang wartawan saat meliput kegiatan pilkades Di desa Suboh kecamatan pakusari kabupaten jember prov jawa timur,
“Kami sangat menyesalkan tindakan oknum anggota Satpol PP yang menghalangi kerja jurnalis dalam memperoleh informasi,”
Ungkap Ermansyah Pimpinan Redaksi Media Mitra negara dalam keterangan tertulis kepada wartawan media Mitra negara.Ermansyah menegaskan jurnalis dalam memperoleh informasi dilindungi oleh undang-undang.
“Siapa pun tidak boleh menghalangi apalagi melakukan tindakan kekerasan,” tegasnya.
Di situ Insan pers melakukan pengambilan gambar, merekam dan meliput Adalah tugas sesuai Tupoksinya di dalam menjalan kan tugas insan pers yang ada di wilayah jember jawa timur terkesan di halangi oleh oknum anggota Satpol PP ber inisial (Hrtn) datang dan melarang insan pers meliput dan ada dugaan atas perintah kapolsek inisial (hryt) padahal insan pers sudah menyebut identitas nya sebagai Jurnalis yang bertugas Di Wilayah kabupten jember Prov jawa timurTetapi tidak digubris dan mendapatkan perlakuan kasar.
Tindakan ini di duga permaianan salah satu oknum inisial, (mrs) Saat pengambilan nomor pilihan pilkades,
kejadian ini terkesan karena kejadian sengketa pilkades Di Desa Suboh Kecamatan Pakusari Kabupaten jember Prov jawa timur,
Yang menjadi pertanyaan salah satu pemerhati lingkungan Ada Oknum (TNI) Berseragam dinas di duga ber inisial (Ek) ikut serta mengambil Nomor Paw,
“Selain itu, Tindakan oknum anggota Satpol PP Pemerintahan desa Suboh Kecamatan Pakusari Kab Jember prov Jawa timur sangat terkesan menghalang halangi insan pers meliput kegiatan ini,
tidak bisa dibenarkan. Upaya oknum sat pol pp tersebut menghalang-halangi kerja insan pers karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada pasal 18 disebut, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalang-halangi kerja jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta
RED: DICKY PRAMONO NR