Melalui Putusan PTUN Palembang, SK Bupati OKI tentang Pengangkatan Kades Bukit Batu di Batalkan

Mitranegaragpri-ak.com | Palembang – Kab.Ogan Ilir 21 October 2022 Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) team Kuasa Hukum Asmadi, melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang

tentang Pengangkatan Kades Bukit Batu di Batalkan.Hal ini disampaikan oleh tim pemenang dan kuasa hukumnya dalam acara Konferensi Pers yang berlangsung di Caramel Coffee & Resto, Jalan Puncak Sekuning, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I (IB I) Palembang, Pada Kamis (20/10/22).
Asmadi hadir bersama kuasa hukumnya Iir Sugiarto, SH dan tim pemenangnya Andi Leo, Dede Chaniago dan rekan.
Dihadapan rekan media Iir Sugiarto, SH menyampaikan, Putusan Hakim PTUN Palembang mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, artinya Surat Keputusan (SK) Bupati OKI di batalkan, dengan kata lain, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa bukit batu dengan No.218/KEP/D PMD/2022 tertanggal 31 Maret atas nama Rumidah melalui persidangan PTUN Palembang dinyatakan batal.
Iir Sugiarto,” ini baru upaya hukum pertama, artinya masih ada upaya hukum lanjutan, bilamana dalam hal ini tergugat (Bupati OKI) dan tergugat dua intervensi (Rumidah) bila dalam 14 hari kedepan tidak menyatakan upaya hukum, maka putusan berkekuatan hukum tetap”,ujarnya.
“Kami meminta kepada bupati segera membatalkan dan mencabut SK pengangkatan serta pemberhentian kepala desa dalam hal ini Rumidah. Selanjutnya segera adakan pungutan suara ulang Pilkades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI”, tegasnya.
Ditempat yang sama Asmadi menyampaikan, “kepada para pendukung, terutama masyarakat bukit batu jangan kecewa, kami optimis akan melakukan pemilihan ulang karena kami sudah memegang surat dari PTUN Palembang”, ucapnya
Lanjutnya, kepada warga Desa Bukit Batu ,terimakasih atas doa dan dukungan serta perjuangannya, Alhamdulillah hari ini gugatan kita melalui PTUN Palembang di kabulkan”,pungkasnya.
Sumber/Red Stn
Editor MN Tv

Tinggalkan Balasan