illegal logging Semakin marak dan menjamur Di Kabupaten Gunung Mas Terkesan Oknum Penegak hukum tutup mata

Mitranegaragpri-ak.comKalimantan Tengah Kamis 03/11/2022

Keberadaan hutan sangat penting karena memiliki fungsi ekologis sebagai penampung karbon dioksida (CO2), penghasil oksigen (O2), penyedia air, dan mencegah timbulnya masalah global. Penghilangan hutan akan menyebabkan sedikit banyak mengganggu ekosistem yang ada di sekitarnya.

Namun ada pemandangan berbeda ketika Tim investigasi Lembaga Gerakan Persatuan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (Gpri-ak) Saat di lokasi Sekitar Wilayah Kabupaten Gunung mas Provinsi Kalimantan tengah, pasal nya Keanekaragaman flora dan fauna di dalamnya, akan tertekan akibat kegiatan penghilangan hutan yang tidak bertanggungjawab atau yang biasa disebut Illegal logging atau pembalakan liar.

Pembalakan liar atau illegal logging biasa terjadi pada kondisi hutan yang sulit dijangkau oleh orang lain sehingga sulit dilakukan nya pengawasan. Mirisnya, penebangan yang tidak didasari oleh surat izin sah sangat marak terjadi di Indonesia. terutama di wilayah Kalimantan tengah khususnya, Pengusaha produksi kayu lebih memilih jalan yang singkat daripada harus melewati birokrasi untuk memanen pohon hutan,

Menurut konsep Manajemen Hutan, penebangan (logging) adalah kegiatan memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur hidupnya.
Kegiatan ini harus dicapai dengan rencana sehingga menimbulkan dampak negatif seminimal mungkin. Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja selama mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management).

Pembalakan liar atau lebih dikenal dengan illegal logging adalah kegiatan pemanenan pohon hutan, pengangkutan, serta penjualan kayu maupun hasil olahan kayu yang tidak sah dan tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Secara umum, kegiatan ini dilakukan terhadap areal hutan yang dilarang untuk pemanenan kayu. Konsep pembalakan liar yaitu dilakukannya pemanenan pohon hutan tanpa izin dengan tidak dilakukannya penanaman kembali sehingga tidak dapat dikategorikan ke dalam pengelolaan hutan lestari.

Saat Di lokasi hutan tersebut Tim investigasi (Gpri-ak) mendapat kan informasi dari salah satu Pemerhati Lingkungan di Sekitar kab, Gunung Mas,membenarkan bahwa illegal Loging Semakin marak dan menjamur Dikawasan Kabupaten Gunung mas’ Sehingga hutan Alam  Menjadi Ladang Gundul Warna hijau Sudah Menjadi warna coklat Kelabu dimana aparat terkait, menyikapi hal ini apakah sudah ada penutup mata ,tuturnya,

Sementara itu Tim investigas (Lembaga Gpri-ak) Indra irawan Menjelaskan Kegiatan penebangan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurut undang-undang tersebut, pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Hal tersebut mengandung arti kegiatan ini bisa dilakukan oleh suatu kelompok yang di dalamnya terdiri dari dua orang atau lebih yang bertindak bersama melakukan pemanenan kayu sebagai kegiatan perusakan hutan, biasa nya tanpa di bekingin oleh oknum tertentu Semua ini tidak akan terjadi,

Hutan yang memiliki keanekaragaman tinggi menjadi sumber kekayaan bagi negara tempat hutan tersebut. Flora dan fauna yang hidup di dalamnya akan mendukung terciptanya ekosistem kompleks yang menghasilkan banyak manfaat bagi lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, hutan disebut sebagai penyeimbang ekosistem.
Namun Semua Sirna oleh keserakahan oknum tertentu ujarnya,

Sementara itu Ketua Umum Lembaga (GPRI-AK) Ermnasyah Mengecam Keras Kegiatan pembalakan liar (illegal logging) menjadi ancaman bagi keberlangsungan ekosistem. Kejahatan yang marak terjadi di berbagai negara ini terutama di Indonesia sangat membahayakan fauna dan flora yang ada di dalamnya.

Hal ini disebabkan karena hilangnya tutupan hutan atau yang biasa disebut deforestasi.
Kegiatan pemanenan pohon hutan yang seharusnya dilakukan menurut peraturan pemerintah setempat akan tetap mendukung pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management). Pemanenan pohon hutan yang dilakukan harus disertai dengan penanaman kembali anakan pohon sehingga tidak menimbulkan dampak negatif akibat hilangnya tutupan hutan.

Lanjut Ermansyah Kebutuhan manusia akan bahan kayu semakin lama akan semakin meningkat. Meningkatnya permintaan tersebut akan memicu terjadinya pemanenan yang tidak jarang dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap ekosistem di sekitarnya.
Pembalakan liar (Illegal logging) tentu saja menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi laju deforestasi di suatu wilayah. Deforestasi atau hilangnya penutupan hutan terjadi akibat banyaknya perusahaan produksi kayu yang melakukan penebangan secara besar-besaran pohon hutan tanpa melakukan penanaman kembali.

Pada beberapa tempat, Di kab, Gunung Mas Kalimantan tengah khususnya seperti pada wilayah gambut, hilangnya pohon akan menyebabkan kondisi yang merugikan bagi ekosistem di atasnya.
Gambut yang seharusnya tetap basah sepanjang tahun akan mengering akibat pembalakan sehingga ketinggian tanah berkurang. Kondisi ideal pada lahan gambut yaitu adanya tutupan tanah berupa tajuk pohon yang melindungi tanah mengalami evaporasi sehingga tanah tidak kering. Kegiatan pembalakan liar (illegal logging) oleh penjahat akan menghilangkan tutupan hutan tersebut dan tidak bertanggungjawab atas perubahan yang terjadi pada lahan tersebut ungkapnya,

Semoga hal ini di tindak lanjuti oleh pihak terkait dan bukan dengan menutup mata seolah tidak tau, harap Ermansyah Saat menerima informasi dari tim investigasi Lembaga (Gpri-ak) tutup nya,

Red : Indra Irawan

Editor : MN TV

Tinggalkan Balasan