MITRA NEGARA || TANGGERANG BANTEN Seorang oknum Ketua Kelompok PKH Berinisial (minah) Di duga melakukan pungli kepada penerima PKH dengan cara memberikan ancaman Menahan kartu KKS milik KPM/keluarga penerima manfaat terang saja warga yang tak mengerti apa apa ketakutan ,kejadian ini terjadi di kampung periuk RT 006/004 Desa mekarsari kecamatan rajek Kabupaten tangerang banten, Senin 05 Desember 2022
kepada awak media (Wiwi) salah satu korban menjelaskan pelaku meminta persentase senilai 5% dari pencairan tersebut kepada para korbanya dan mengancam kepada para KPM apa bila KPM keluarga penerima manfaat tidak mau memberikan maka nama KPM tersebut akan di coret dari bantuan tersebut,paparnya
guna menindak lanjuti tim investigasi Media Mitra Negara konfirmasi Endi selaku ketua RT setempat Endi pun membenarkan kejadian ini, Endi pun berharap kepada Tim investigasi Media Mitra Negara untuk publikasikan permasalahan ini dengan tujuan pihak terkait bisa membaca dan memberikan perhatian serius guna menindak lanjuti permasalahan ini dan bisa terselesaikan dan menjadi pelajaran untuk kita bersama, harap Endi
di sisi lain kepala biro Media Mitra Negara Maman supratman angkat bicara,
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun
Supratman berharap pihak terkait segera menindak lanjuti permasalahan ini tutupnya,
Reporter : Maman Supratman
Editor : MN Tv