Surabaya – mitranegaragpri-ak.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil Ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu . Selasa, 17 Januari 2023, kurang lebih pukul 21.00 WIB.
Tersangka Pekerja Sebagai Kru Bus Malam nyambi menjadi kurir Narkoba yang berinisial HP umur 37 tahun, Warga Jl. Dukuh Menanggal Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan, Ditangkap petugas saat berada dipinggir Jalan Dukuh Menanggal Surabaya.
Tersangka HP ditangkap petugas pada Selasa 17 Januari 2023 pukul 21.00wib.beserta barang buktinya saat digenggam tangan kanan pelaku waktu ada pinggir jalan.
Pada saat ditangkap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa Tersangka HP ditangkap dan juga ditemukan 5 poket dengan berat kotor total kurang lebih 2,59(dua koma lima puluh sembilan ) gram beserta bungkusnya.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,11 (satu koma sebelas) gram beserta bungkusnya.
, 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram beserta bungkusnya , 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram beserta bungkusnya,1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta bungkusnya , 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram beserta bungkusnya.
Dengan berat kotor total ± 2,59 (dua koma lima puluh sembilan) gram beserta bungkusnya ,1 (satu) buah timbangan elektrik ,1 (satu) bendel klip plastic transparan , 1 (satu) buah kotak kardus bekas warna hitam ,1 (satu) buah HP OPPO beserta simcardnya.
Kemudian dilakukan Penggeledahan dipinggir kali Dukuh Menanggal Surabaya dan kos dijalan Bungurasih Timur Kab Sidoarjo ditempat itu juga dilakukan penangkapan dan ditemukan barang buktinya .
“Pada saat itu juga Anggota kami melakukan penyidikan dan Pengeledahan dirumah kos Bungurasi Timur , Sidoarjo ,” ujar Daniel(10/2/2023)
Tersangka HP mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 5 (lima) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,11 gram, ± 0,58 gram, ± 0,35 gram, ± 0,28 gram, ± 0,27 gram beserta bungkusnya mendapatkan kiriman dari orang yang panggilannya Saudara RN pada hari Rabu, tanggal 11 januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB yang diranjau di bawah tiang listrik depan pom bensin Ngagel Surabaya dan pada waktu menerima barang sabu tersebut berupa 1 (satu) bungkus klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Surya 12,”ujar pelaku .
Dalam Pengakuannya
Tersangka HP juga mengaku sudah tiga kali disuruh untuk mengambil dan mengirim barang sabu oleh saudara RENDI ALIAS KECOA. dan tersangka hanya disuruh untuk meranjau saja serta tersangka diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per setiap kali peranjauan sabu selain itu juga mendapatkan upah berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
Atas Perbuatannya Tersangka HP terjerat TINDAK PIDANA
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ifa)