Sumatera selatan, mitranegaragpri-ak. com-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabid Dinas Pemuda Dan Olah Raga (DISPORA) kabupaten Musi Rawas Utara Prop. Sumsel,Meli Dijebloskan Aparat Penegak Hukum Polres Kota Lubuklinggau Kepenjara.
Pasalnya Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut Dijebloskan Kepenjara,Di Duga Telah Melanggar Kitap undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 dan pasal 372 Melakukan Tindak Pidana Penipuan Dan Pengelapan Uang Jual Proyek Ke Kontraktor.
Tidak Tanggung-tanggung Uang Milik Kontraktor Tersebut Yang Di Gelapkan Nilainya Mencapai Rp. 70 Juta.
Pelaku Yang Saat Itu Masih Menjabat Sebagai Kabid Melakukan Aksinya Dengan Menjanjikan Proyek Di Dinas Pemuda Dan Olah Olah Raga ( DISPORA) Kabupaten Musi Rawas Utara Prop.Sumsel Yang Berupa Kegiatan PASKIBRAKA Di Tahun Anggaran 2022.Namun Uang Telah Diberikan,Sedangkan Proyek Yang Dijanjikan Tidak Ada.
Aksi Penipuan Dan Pengelapan Tersebut Terjadi Di Wilayah Hukum Polres Kota Lubuklinggau.Dan Uang Kontraktor Dengan Nilai Rp.70 Juta Tersebut Tidak Juga Kunjung Dikembalikan Oleh Pelaku.
Hingga Akhirnya Korban Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polres Kota Lubuklinggau.Dan Pelaku Berhasil Diamankan Setelah Polres Kota Lubuklinggau Melakukan Koordinasi Dengan Menyurati Bupati Musi Rawas Utara ( Muratara) Prop.Sumsel.
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Harissandi,s.ik Di Dampingi Kasat Reskim, AKBP Robi Sugara. SH. MH. Mengatakan Sebelum Ditangkap Tersangka Sudah Dipanggil.Tetapi Tersangka Tidak Mau Datang.
” Awalnya Kita Panggil,Tapi Ibu Ini Tidak Mau Datang.Akhirnya Kita Buat Surat Kepada Bupati Akhirnya Di Perintahkan Oleh Bupati Untuk Menghadap Ke Polres Kota Lubuklinggau, ” Kata Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP harissandi.S.ik.Saat PRES RILIS Ungkap Kasus Di Polres Kota Lubuklinggau,Senin ( 30/01/2023).
Saat Ini Pelaku Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Saat Ini Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penipuan Dan Penggelapan Di Kota Lubuklinggau.
” Oknum PNS Ini Pekerjaannya Memang Di Kabupaten Musi Rawas Utara Prop. Sumsel, Tetapi Penyerahan Uangnya Ini Ada Kota Lubuklinggau. ” Uangkapnya.
Dijelaskan Lokasi Penyerahan Uang Tersebut Dilakukan Dijalan Tambrin, Rt. 06,Kelurahan Batu Urib Kecamatan Lubuklinggau Utara ll, Kota Lubuklinggau Prop. Sumatera Selatan.
Sementara Itu Tersangka MELI Mengaku Aksi Penipuan Dan Pengelapan Yang Dilakukannya Bukan Berupa Jual Beli Proyek.Tetapi Pinjam Meminjam Uang.
” Saya Itu Meminjam Uang ( Dana) Untuk Kegiatan.Uang Yang Dikirim Ada Yang CASH Dan Ada Pula Di Transfer. Dan Uang Belum Di Kembalikan,Uangnya Terpakai. ” Pungkasnya.
Menurut MELI,Uang Tersebut Di Janjikankannya Akan Dibayar.” Saya Janji Mau Bayar,Tetapi Dia Mau Meminta Labih.Tidak Mau Dia Modal Di Kebalikan,Mau Meminta Lebih. ” Jelasnya.
( Muhammad Zaili ).