Unit Reskrim Polsek Sukolilo Amankan Dua Residivis Curanmor

 

Surabaya, mitranegaragpri-ak.com Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya Telah mengadakan Konfrensi pers pada Hari senin Tanggal 13 Pebuari 2023 jam 13.00wib. Berhasil mengamankan 2 Pelaku M.Romli Fais dan Alfan Holilulloh dengan kejahatan pencurian sepeda motor Roda Dua yang meresahkan masyarakat di daerah Jalan Klampis Ngasem Surabaya Jawa timur.

Kompol M.Sholeh Kapolsek Sukolilo mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 wib. Anggota kami mengikuti aksi geraknya pelaku yang mencurigakan.

“Dua Pelaku tersebut saat itu mengendarai sepeda motor Honda PCX warna Putih dan langsung di hentikan oleh petugas di Jalan Raya Dinoyo Suyabaya. Langsung melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti.” ujar Kompol Sholeh

Menurut pengakuan pelaku, mereka pada Rabu, tanggal 21 Desember 2022, sekira jam 14.00 Wib, di depan Toko Bangunan “ BAROKAH “ di Jalan Klampis Ngasem No.5 Kota Surabaya berhasil mencuri sepeda Honda Beat warna Biru Hitam, Nopol L 2051 ABL, dengan cara merusak kunci kontak.

“Awalnya kami ketemuan di daerah Tenggumung, setelah itu kami sepakat bekerja sama mencuri sepeda motor di daerah Klampis Ngasem.” ujar pelaku.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Kunci T, 1 buah anak kunci T, 1 buah kunci magnet ,1 buah kunci L , 1 buah Obeng , 1 buah Handpone Merk OPPO , 2 buah Helm, 1 buah Tas kecil , 1 buah Sepeda motor Honda PCX warna putih.

Setela itu kedua pelaku langsung di bawa ke Polsek Sukolilo untuk di proses dan disidik sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat untuk  memproses dan disidik lebih lanjut, Petugas melakukan pendalaman terhadap mereka dikarenakan, mereka sudah melakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Sukolilo sudah sebanyak 2 Kali dan mereka juga pernah melakukan hal yang sama yaitu pencurian sepeda motor.

Kompol M.Sholeh menghimbau masyarakat Kota Surabaya lebih berhati hati saat meninggalkan motor ketika hendak beraktifitas untuk sehari harinya.

“Pastikan Montor berada ditempat yang aman dan mudah terlihat gunakan kunci ganda ,” Pungkasnya

“Dua Residivis akan terjerat dengan atas perbuatannya Pencurian dan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang -Undang ,” tutup Kompol M
Sholeh (ifa)

Tinggalkan Balasan