Warga Desak PT.Maju Indo Raya (MIR) Segera Kembalikan Lahan Milik Rakyat

 

Sumut, mitranegaragpri-ak.com-
Warga Tempatan Kelurahan Muara Ampolu Kec.Muara Batang Toru Kab.Tapanuli Selatan (Eks Transmigrasi Rianiate II) yang bergabung dengan Gerakan Anak Trans Mandiri (Gatra Mandiri) memasang Plank dan menuntut agar di tinjau kembali pengukuran atas lahan yang di kelola oleh pihak PT Maju Indonesia Raya (MIR) selama beberapa tahun
Jumat 24/02/2023

Ketua gerakan anak trans mandiri (Gatra Mandiri)”
Tenno Simatupang” juga di dampingin oleh Zulfanri Batubara dan Asrin Mengatakan bahwa pada tahun 2007 telah di lakukan pengukuran tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) PT MIR juga lahan warga Tempatan Eks Transmigrasi Rianiate II dan hasilnya terdapat -+ 347 hektar. tanah warga Eks Transmigrasi Rianiate II tersebut telah di kuasai oleh PT MIR.

Dimana lahan tersebut sudah 16 tahun berlalu masih juga belum diserahkan ke warga Eks Transmigrasi Rianiate II dan pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut masih ada dalam HGU PT MIR namun tak pernah menunjukkan peta HGU nya. Sehingga masyarakat merasa curiga dari pengakuan pihak perusahaan tersebut.

Lahan Transmigrasi Rianiate II di tetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 27282/sekrc tanggal 06 September 1980 di tindak lanjuti oleh keputusan Menteri dalam Negeri RI cq direktorat Agraria sesuai dengan keputusan Nomor : 11/HPL/DA/86 seluas -+4000 ha.di atas lokasi Rianiate SP 1 dan SP 2 dari jumlah lahan tersebut telah di rampas oleh PT MIR sekitar 347 Ha” ungkap” Tenno,

Demi terwujudnya rasa keadilan bagi warga Eks Transmigrasi Rianiate II pihak perusahaan harus mengembalikannya,”
Jangan sampai ada korban jiwa kalau ada korban jiwa nanti baru pemerintah hadir “sementara sudah 16 tahun masalah ini mengedap, ungkap”Tenno” kembali

Disisi lain”Dongan N Siagian.SH” dari kantor Hukum Pelita Konstitusi berharap ke pihak Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk segera turun dan menyelesaikan konflik antara warga dengan PT. MIR jangan sampai ada korban jiwa baik itu dari masyarakat maupun pihak perusahaan.

Advokat muda ini juga akan mendapingin dan memperjuangkan hak hak warga dan akan ke lokasi dan akan menyurati pihak Pemkab Tapsel dan juga permohonan pengayoman dan perlindungan hukum kepada Jendral TNI (purn)
Dr.H Moeldoko Sip selaku pecentus Program KSP
yang bertujuan untuk membantu warga kecil dalam meberantas masalah tanah, yang mana warga selalu bersengketa dengan pihak perusahaan.
“Pungkasnya “.

Damianus Waruwu

Tinggalkan Balasan