KAPOLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN DUA ORANG TERSANGKA DAN MENYELAMATKAN SEPULUH (PMI).ILLEGAL DI BATAM

 

Kepri, mitranegaragpri-ak.com- Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil di amankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Minggu 12/03/2023.yang lalu kedua pengurus pekerja migran Indonesia (PMI) illegal berinisial DF dan S berhasil di amankan di pelabuhan internasional Horbour bay di batam .dari kedua nya Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan (10) orang yang akan di kirim sebagai pekerja migran Indonesia .ke negara Kamboja

Hal tersebut di sampaikan lasung oleh Kapolda Kepri .Irjen Pol Drs Tabana Bangun .M.S.I di dampingi oleh Wadir Ditreskrimum polada Kepri .AKBP Achmad Suherlan S. I.k dan Paurmita subbid Penmas Bidhumas polda Kepri .Melda Rahmi.S.I.p M.I kom pada saat Konferensi Pess di mapolda Kepri Rabu 15/03/2023

Kapolda Kepri .Irjen Pom Drs Tabana Bangun M.S.I menjelaskan bahwa tersangka DF dan S dalam menjalakan aksinya memiliki peran. yang sama .yaitu berperan sebagai pengantar korban sampai ke negara Malaysia dengan mendapatkan keuntungan sekali berangkat Rp 500.000 .kemudian untuk biaya pembuatan paspor.tiket pesawat.penginapan .makan .dan tiket kapal ke Malaysia untuk (10) calon pekerja migran Indonesia illegal di tanggung oleh A.als.B (DPO) yang di duga berada di negara Kamboja

Dengan modus Tour travel tersangka melakukan pengurusan hingga keberangkatan pekerja migran Indonesia illegal keluar negara Kamboja melalui negara Malaysia untuk Bekerja sebagai Customor Service judi Online dengan gaji 700 U USD Tutur Kapolda Kepri Irjen Drs Tabana Bangun M.S.I barang bukti yang berhasil di amankan adalah (22) buah buku paspor Republik Indonesia .2 unit Haendphon .(10).tiket pesawat Lion Air dari Medan ke Batam (22) buah tiket. Kapal dan boarding pass ke Malaysia .uang tunai sebesar Rp 9.950000 uang RM 2085 Ringgit Malaysia dan satu unit mobil

“Polda Kepri Akat terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi terkait penanggulangan pekerja migran Indonesia PMI illegal . yg tegas Kapolda Kepri Irjen Drs Tabana Bangun M.S.I

Atas perbuatan kedua tersangka di jerat dengan pasal 81.Jo.pasal 83.undang undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda pidana Paling banyak Rp 15 Miliar dan atau pasal (4)Jo pasal(10) undang undang republik Indonesia tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan pidana penjara paling singkat (3) tahun dan paling lama (15) tahun .denda pidana Rp 120 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp (600) juta ungkap Kapolda Kepri

( Andi Amiruddin)

Tinggalkan Balasan