Kepri, mitranegaragpri-ak.com-
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo SH.Sik mengelar KONFERENSI PERSS .mengungkap pelaku penampung PMI ilegal yang di dampingi oleh kasihumas Polresta Baerelang AKP Tigor Sidabariba SH .Kanit Reskrim Polsek Sekupang .Iptu Ardiansyah .SH bertempat Mapolsek Nongsa kecamatan Nongsa kota Batam .Selasa 22/03/2023
Pelaku yang di amanatkan berinisial MR (44 tahun) dan satu pelaku DPO inisial H .pelaku MR di tangkap di rumahnya yang beralamat kavling Sambau IV Kelurahan Samabau pada tanggal 08/Maret 2023 sekitar pukul 17.30 wib
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa (1) unit handphone merk Remi 9A (1) buah tabungan Bank BNI milik pelaku (2) lembar tiket boarnding pass pesawat super Air Jet .atas nama korban (1) lembar rekening koran Bank BNI milik pelaku (3) buah buku paspor milik korban
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo SH .Sik menjelaskan awalnya pada hari Rabu tanggal 08/Maret 2023 pukul 17.30 wib .anggota opsnal yang di pimpin lasung oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada PMI ilegal yang di duga akan berangkat ke Malaysia yang berada di rumah beralamat kan kavling Sambau IV kelurahan Sambau kecamatan Nongsa kota Batam .kemudian pengurus serta (3) orang calon PMI ilegal serta barang bukti di amankan dan di bawa ke Kapolsek Nongsa .guna pemeriksaan lebih lanjut
Kemudian unit opsnal Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ardiansyah SH .mendatangi TKP dan mengamankan lalu membawa pengurus serta (3) orang calon PMI ilegal yang di duga akan di berangkatkan ke Malaysia dengan cara tidak resmi melalui pelabuhan resmi Ferry internasional Batam center .lalu di lakukan interogasi kepada terduga pelaku selaku pengurus yang menampung ketiga calon PMI ilegal tersebut
Pelaku tersebut mengakui bahwa dirinya sebagai penampung dan mengurus di batam sampai mengantarkan untuk di berangkatkan ke Negara Malaysia .begitu juga (3) orang calon PMI ilegal tersebut mengaku sebagai calib PMI yang akan berangkat di Malaysia dengan jalur tidak resmi .selanjutnya terduga pelaku serta ketiga calon PMI ilegal di bawa ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut
Kapolresta Berselang Kombes Pol Nugroho Tri N SH Sik MH melalui Polsek Nongsa Fian Agung Wibowo SH .Sik mengatakan adanya tega orang yang menjadi korban DPO .H yang melakukan perekrutan korban yang berasal dari Sumbawa NTB masing masing korban di mintai sejumlah uang sebesar 12 juta rupiah perorangan dengan alasan untuk kepengurusan paspor dan berangkat dari Sumbawa ke Batam pada tanggal 12 Februari 2023 sesampainya di batam di tampung di rumah pelaku
Pelaku hanya sebagai penampung dan mengurus keperluan korban selama berada di batam tujuan ke Malaysia .pelaku DPO yang merekrut korban di Sumbawa dan punyak link di Malaysia
Pelaku juga mengakui baru kali ini melakukan aksinya dengan keuntungan memperoleh uang sebesar 6 juta rupiah perorangan sampai keberangkatan ke Malaysia
Atas kejadian tersebut pelaku ID jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo SH Sik
( Andi Amiruddin )






