Sumatera utara,
mitranegaragpri-ak.com-Pengadilan Negeri Rantauprapat Jl. SM. Raja No.58, Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu Menunda Sidang Perdana Tersangka Penyelewangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 pada hari Kamis 09/03/2023
Kuasa Hukum Tersangka Yusuf Siagian. Ahyar Idris Sagala, SH saat di pertanyakan oleh awak media bagaimana tanggapan tentang batalnya sidang perdana ini, beliau mengatakan. ” kita kecewa karena sudah jauh dari Medan untuk menghadiri persidangan ini, sementara persidangan ini sudah di jadwalkan 3 Minggu lalu masak urusan surat itu aja gak selesai tak ada tanggung jawabnya, lagian juga di Ranto sidangnya bukan di Polda
Kemudian, Ahyar Idris Sagala, SH mengatakan “pihak polres sudah kirimkan wa tidak bisa hadir, alasannya belum turun surat tugas dari Kapolda, padahal yang termohon itu kasat Reskrim polres labuhanbatu apa urusannya pada Kapolda dalam memberikan surat tugas dalam persidangan, Sementara sidang terjadwal pada hari ini jam 10.00 wib akan tetapi pihak polres tidak hadir”.Jelasnya
Lalu, kuasa hukum Ahyar Idris Sagala, SH mengatakan bahwasanya “hari ini kita menguji tentang penetapan tersangka ini terkait dana persediaan Pemkab thn 2017, karena alasannya berdasarkan audit badan pemeriksa keuangan republik Indonesia (BPK RI) laporan hasil pemeriksaan (LHP) nya klien kita gak ada gak ada di perintahkan untuk mengembalikan uang, akan tetapi di jadikan tersangka ikut menggelapkan nya atau melakukan korupsi dana itu, terkecuali tadi ada nama beliau di LHP itu untuk mengembalikan dan tidak mau mengembalikan, oke. Tapi kalau tidak ada di mintai mengembalikan di jadikan tersangka inikan sudah keterlaluan, sementara nama-nama yang menerima itu tidak ada di jadikan tersangka, bahkan pihak institusi juga tidak ada di periksa. jadi, periksalah itu semua , tangkap itu nama-nama yang terlibat itu, jngan klien kita tidak ada menerima duit dan tidak ada di mintai untuk mengembalikan dana di jadikan tersangka orang yang menikmati tidak”.Ujarnya
Kemudian, Kuasa Hukum Ahyar Idris Sagala, SH juga mengatakan “apa bukti permulaan penyidik ini hingga klien kami di jadikan tersangka kalau klien kita tidak ada di minta untuk mengembalikan dan tidak ada menerimanya, mengapa yang menikmati itu tidak di jadikan tersangka yang puluhan orang itu” Jelasnya
Selanjutnya, Ahyar Idris Sagala, SH mengatakan “Harapan untuk Polres Labuhanbatu koperatif, hadiri persidangan supaya persidangan ini lancar biar terbuka kasus penyidikan ini salah atau tidak penetapan tersangka ini atau salah orang, jadi biar kita buka-bukaan ajala di persidangan ini biar tau kalau penyidik ini salah atau tidak dalam menetapkan tersangka”. Ujarnya
Lalu, awak media mengkonfirmasi kepada Humas Pengadilan negeri Rantauprapat Sapriono, S.H, MH terkait penundaan sidang praperadilan tersangka korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tersebut, lalu beliau mengatakan ” di tunda karena termohon prapid tidak hadir”. Ujarnya
Kemudian,menkonfirmasi kepada Kapolres labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, S.I.k, S.H, M.H, M.I.k dan Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki, S.I.K, M.H. melalui WhatsApp namun tidak ada respon sampai berita ini di terbitkan.
(Ahmad Idris)