Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Berhasil menangkap seorang nelayan pengedar narkoba

 

Sumut, mitranegaragpri-ak.com-
Personil Sat Resnarkoba  berhasil menangkap seorang Nelayan yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu berinisial *HH alias K* (35), domisi Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, dan ditangkap di Jl. Jati arah laut Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, Senin (3/4/2023) sekira pukul 11.00 wib.

Dalam keterangannya Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang nelayan karena informasi dari masyarakat bahwa laki laki sudah sering mengedarkan narkoba dan akan bertransaksi di Jl. Jati arah laut dan informasi tersebut langsung direspon dan Kasat Reskoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak kelokasi di Jl. Jati Arah Laut sesuai informasi akan ada transaksi narkoba, dan langsung melakukan penyelidikan dan pada waktu melakukan pengintaian personil melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi dan sepertinya sedang menunggu seseorang dan gerak geriknya cukup mencurigakan.

Tidak mau kehilangan sasaran dan yakin dengan informasi personil langsung melakukan penangkapan dan setelah di interogasi mengaku berinisial *HH alias K* dan itu sesuai dengan informas. Setelah diamakan personil langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan personil menemukan dan menyita 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan pelaku dan 1 (satu) buah kotak permen warna silver yang berisikan 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana depan sebelah kiri dari pelaku dan dilakukan penggeledahan sekitar lokasi penangkapan namun tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika, dan sabu sabu yang disita polisi dari *HH alias K* dengan berat Brutto: 1,0 (satu koma nol) gram.

Ketika diinterogasi *HH alias K* menjelaskan bahwa narkotika jenis Sabu Sabu yang diamankan polisi tersebut adalah miliknya, dan Sabu Sabu tersebut di perolehnya dari orang inisial *WZ* dengan cara membeli sebanyak 2 (dua), dan 1 (satu) gram sudah laku terjual tanpa dipaketi, dan 1 (gram) lagi dibuat paket kecil dan ketika ada pemesan lalu menuju ke Jl..Kati Arah Laut, namun ketika *HH alias K* menunggu pembeli yang memesan sabu sabu kepadanya tersangka keburu ditangkap Polisi.

Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika yang ia ketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri Ucap Kasat Narkoba menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *HH alias K* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

(Damianus Waruwu)

Tinggalkan Balasan