Simalungun, mitranegaragpri-ak.com- kembali terpantau oleh awak media rabu 17 mei 2023 yang mana dapat diketahui anggun warga perda kecamatan pematang bandar kabupaten simalungun sumateta utara,” dianiyaya oleh hena boru sinaga warga desa habatu kecamatan bandar’
Awal mulah kejadian pada saat itu hena boru sinaga yang sedang lagi asik chat melalui via wa pribadi bersama febri dan sempat beradu argumen lewat cetingan whatsApp pribadinya namun sangat disayangkan hasil dari perbincangan whatsApp tersebut, menjadi salah satu petaka seperti yang tidak di inginkan oleh anggun
selanjutnya adapun isi dari whatsApp tersebut yang tidak diketahui oleh awak media’ terkait apa yang mereka bincangkan sehingga hena boru sinaga sempat mendatangi febri yang sedang bersama anggun di tb perda laluh tidak lamah kemudian yang mana diketahui hena boru sinaga sempat ribut dengan febri beradu mulut, sehingga anggun yang sama sekali tidak tau menau juga tidak kenal dengan hena boru sinaga menjadi korban penganiyaan berat sehingga mengalami luka-luka dibagian wajah nya
ironisnya lagi disampaikan oleh anggun kepada awak wartawan bahwah hena boru sinaga membawak teman nya sebanyak kurang lebih tiga orang alias ber’empat dengan hena boru sinaga yang dengan sengaja ingin menghabisi dirinya,” atas perbuatan Hena boru sinaga tersebut bisa dikatagorikan dengan secara melawan hukum sebagaimana diatur di dalam kitab undang-undang pasal 351 KUHP (1) penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
disisi lain awak wartawan sempat melakukan mediasi diantara kedua belah pihak antara pihak korban dan pelaku di duduk kan secara bersama-sama untuk diselesaikan dengan secara kekeluargaan namun tidak ada titik terangnya dan belum ada penyelesaian dalam kesepakatan untuk berdamai sehingga pihak korban serta pihak keluarganya tetap merasa keberatan dan akan melaporkan hal tersebut di kepolisian dan akan terus dilanjutkan ke proses hukum sesuai prosudur aturan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia dan akan terus dikawal kasus tersebut, oleh awak wartawan tutupnya
(Linda Hasan)