.
Dumai, mitranegaragpri-ak.com- 13 Juni 2023- dengan adanya pemberitaan terkait pungli di sekolah MAN 1 Dumai beberapa waktu lalu yang diterbitkan di media mata elang Nusantara oleh salah seorang wartawan Kota Dumai.
Berita pungli yang diterbitkan oleh media mata Elang tersebut berdasarkan hasil temuan dan hasil konfirmasi kepada kepala sekolah MAN 1 Dumai dan beberapa orang tua atau wali murid.
Dengan adanya dugaan pungli dilingkungan Sekolah MAN 1 Dumai dan ancaman yang diberikan oleh oknum kepsek MAN 1 Dumai, itu akan dilaporkan ke pihak yang berwajib. Maka wartawan Media Mata Elang Nusantara akan melaporkan oknum Kepsek MAN 1 Dumai kepada jaksa Negeri Dumai dan Tipikor.
Dan beberapa surat laporan kepada jaksa Negeri dumai dan Tipikor telah dilanjutkan dan dikirim oleh wartawan Media Mata Elang Nusantara (12 Juni 2023), berdasarkan bukti bukti yang akurat dan berita yang telah diterbitkan di Media Mata Elang Nusantara beberapa hari yang lalu.
Ironisnya kepsek MAN 1 Dumai menjawab klarifikasi kepada pimpinan redaksi media Mata Elang Nusantara dan di mana dalam hasil klasifikasi tersebut, kepsek MAN 1 Dumai Diduga mengatakan alasan bahwa pungli SPP dan komite sekolah itu digunakan untuk membayar gaji guru honor.
Dalam klarifikasi itu Kepsek MAN 1 Dumai mengatakan,” MAN 1 juga ada Uang Komite atau SPP sebesar 100.000 perbulan persiswa, ini karna guru MAN 1 berjumlah 61 orang, 30 orang ASN dan 31 orangnya adalah Honorer. tenaga Kependidikan berjumlah 15 orang, 3 orang ASN dan 12 orang adalah Honorer. dana BOS tidak cukup membayar gaji Honorer tersebut makanya dengan uang Komite itulah membayar Gaji Guru yang mengajar anak anak bangsa. ” Ujar kepsek MAN itu dengan percaya diri.
Sementara saat wartawan Media Mata Elang Nusantara menkonfirmasi terkait dugaan pungli kepada KEMENAG RI via WA Japri melalui kontak pelayanan dan pengaduan yang diterapkan oleh staf khusus kemenag, (Wibowo Prasetyo).
Ini pernyataan kemenag RI kepada wartawan Media Mata Elang Nusantara Dumai.
“Kemenag RI: Sesuai peraturan pemerintahan tentang pungutan liar atau larangan melakukan pungutan dalam satuan biaya pendidikan dasar dalam bentuk apa pun itu seperti SPP atau uang Komite tidak diperbolehkan baik dalam bentuk uang/barang/jasa yang tidak memiliki dasar hukum.
Kemenag RI: Bisa melapor ke ombudsman langsung pak.
Mohon maaf sebelumnya jika madrasah aliyah negeri dilarang untuk memungut biaya. “ujar pelayanan khusus Kemenag RI tersebut.
Kemudian saat wartawan Media Mata Elang Nusantara menkonfirmasi kepada Walikota Dumai (H. Paisal) ini tanggapan nya.
Kata pak Wali, “Pak Faisal: MAN dibawah Kemenag. Lapor kekemenag.
Terima kasih ini perlu di sebarkan…apalagi sekolah berlatarkan agama.” Ujar wali kota dengan kebenaran.
Kami berharap agar pihak yang berwajib dan Kemendikbud, kemenag, dan Jaksa Negri Dumai, dan juga Tipikor, agar dapat memberikan sanksi kepada oknum Kepsek yang diduga telah mengangkangi UUD Permendikbud tentang larangan Pungli.
(Red FL)