Kepsek MAN 1 Dumai Diduga menakut nakuti oknum wartawan dengan mengacam akan melapor ke pihak yang berwajib

 

Dumai, mitranegaragpri-ak.com- 14 Juni 2023- kepsek MAN 1 Kota Dumai diduga keberatan atas pemberitaan tentang dirinya dan diduga mengancam oknum wartawan media mata elang akan dilaporkan ke polisi pemberitaan yang terkait dengan dirinya tersebut.

pada saat wartawan media Mata Elang Nusantara Kota Dumai mengkonfirmasi terkait hasil temuan yang diperoleh nya kepada Kepsek MAN 1 Dumai Via Japri WA,
Kepsek itu juga membenarkan dengan adanya pungutan biaya dari komite sekolah kepada orangtua murid dengan anggaran yang cukup besar.

Namun dengan hasil konfirmasi kepada Kepsek itu juga lah, pewarta Media Mata Elang ini juga menerbitkan beritanya ke link Media online.
Setelah berita itu terbit, Kepsek MAN 1 Dumai Diduga mengeluarkan ancaman akan melaporkan wartawan ke Polisi dan meminta Redaksi Media Mata Elang Nusantara untuk menghapus beritanya melalui via WA Japri.

Hal ini sungguh disayangkan, seorang oknum Kepsek melontarkan dan mengeluarkan bahasa yang sangat tidak wajar di katakan kepada oknum wartawan yang bertugas sebagai kontrol sosial dan publikasi.

Padahal sudah tertera didalam UUD Pers no 40, Pasal 1 ayat 1, Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 4 ayat 2 ketentuan dalam UUD Pers no 40 Tahun 1999,
Ayat 2.
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik.
Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

Namun dengan adanya UUD tersebut dapat diduga bahwa oknum kepsek MAN 1 Dumai telah melarang dan menghentikan oknum wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dan juga sudah tertera didalam UUD Pers no 40 Tahun 1999 mengatakan. Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Kami berharap agar pihak yang berwajib, dan Kemenag, dapat menindaklanjuti terkait dugaan pungli di lingkungan sekolah MAN 1 Dumai, dan dugaan ancaman dan larangan yang dilakukan Kepsek MAN 1 Dumai kepada oknum wartawan tersebut.

(Red FL)