MITRA NEGARA _ Lampung – mitranegaragpri-ak.com – Beberapa hari yang lalu Saat awak media melintas ada ditemui Oleh salah satu seorang wanita yang tidak ingin disebutkan Namanya di media ini, dirinya mengatakan kepada awak Wartawan MNTV Bahwa suaminya terjerat dalam kasus Narkoba dan hingga pada saat, ini sedang menjalani hukuman atas perbuatan nya yang melawan aturan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI,” Jelasnya
Menurut inisial (NR) atas terjadinya hal yang demikian dirinya sangat berharap agar Suaminya yang terjerat masalah kasus Narkoba dapat dibina sebagaimana mestinya supaya bertaubat setelah bebas Nanti dari rumah rutan tersebut, Namun sangat disayangkan ternyata di dalam penjara masih ada kedapatan Oknum pegawai Diduga menjual belikan Narkoba (Red) Sejenis sabu-sabu (28/8/2023)
ironisnya lagi inisial (Nursina) mengatakan tidak akan mungkin ada barang haram didalam penjara tanpa ada orang dalam yang bermain Sebad penjaganya sangat ketat sekali, ketika saat (NR) ingin mengunjungi suaminya saja waktu mau masuk bertamu semuanya barang-barang yang dibawanya langsung digeleda dan diperiksa satu demi satu oleh penjaga pintu penjara tersebut,” Ucapnya
Disisi lain demi untuk mencari kebenarannya Awak wartawan MNTV Langsung konfirmasi kepada Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas llB dijalan Lintas Asia kelurahan Menggala tengah, kecamatan menggala Kabupaten tulang bawang Provinsi lampung’ turut dibenarkan Oleh pegawai (AJN) mengatakan bahwa hal tersebut, masih dalam proses dihukum dipindahkan kamar (AO) imbuhnya
Adapun dapat diketahui bahwa para pelaku yang terjerat Sebagai pamakai Narkotika (Red) Sejenis sabu-sabu berkisaran kurang lebih dari (10)Orang diantaranya residivis” pengedar serta pemakai seperti inisial (MB) dan (FD) telah pernah terjerat sebelumnya dengan kasus yang sama, Akan tetapi yang sangat disayangkan Diduga salah satu Oknum Aparatur Negeri Sipir (ANS) Melalui kaki tangan dengan sesama Warga binaan, Oknum pegawai lapas kelas llB dikabupaten tulang bawang terindikasi melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan cara mengedar Narkoba di Lembaga Permasyarakatan (LP) kepada warga binaan Diduga demi untuk memperkaya diri dengan cara menjual belikan Narkoba,” Sambari sedih Ucap NR
(Arahman)