Di Duga Pemasok Sabu Ke Dalam Rutan Oknum sipir Terancam Masuk Penjara

 

MITRA NEGARALampung, mitranegaragpri-ak.com – No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika menjelaskan dengan sangat jelas bahwa setiap siapapun itu yang melawan hukum seperti menawarkan dan menjadi penyambung jual beli dapat dikenai sanksi berupa penjara paling sebentar lima (5) tahun tentunya terdapat hukuman paling lama yaitu selama dua puluh (20) tahun dan juga hukuman mati dapat diterima oleh sipir yang mengedarkan narkotika ini tentu yang akan menuntun pelanggaran atau tersangka adalah negara. karena narkoba adalah musuh besar negara republik indonesia. Selasa, ( 22/ 08/ 2023 ).

Kami dari awak media dan LSM mendapatkan laporan Sabtu 19-08-2023. Pukul. 10:08 WIB. Dari salah satu isteri pelaku penikmat barang haram tersebut. Yang meminta untuk di sembunyikan identitasnya ..

t.” Suami saya di tangkap masalah narkoba awal nya dan harapan saya agar dia di bina dan tidak memakai barang narkoba ternyata di dalam penjara kok ada aja pegawai yang menjual barang narkoba jenis sabu-sabu dan tidak mungkin barang itu masuk Tanpa ada orang dalam karena penjaga nya sangat amat ketat. Saya aja mau besuk suami saya di periksa barang bawaan kami,”papar nya.yang nama nya tak ingin di sebutkan

Kami pun melanjutkan untuk mengkonfirmasikan terkait hal tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB. Senin, 21-08-2023 Pukul 12:58 WIB Di Jalan Lintas Asia Kelurahan Menggala Tengah. Kecamatan Menggala kabupaten Tulangbawang provinsi Lampung. Kami pun dari awak media dan LSM berjumpa langsung dengan pegawai (AJN) Membenarkan hal tersebut dan masih dalam proses di hukum tambah pemindahan kamar (AO).

Adapun pelaku pemakai narkotika berjumbelah lebih dari 10 orang di antaranya residivis pengedar dan pemakai seperti MB (45) tahun (FD) 38 tahun dan banyak lainnya. Pernah terjerat dengan masalah yang sama.

Seperti hal nya salah satu oknum Aparatur Negeri Sipir (ANS) dengan kaki tangan sesama warga binaan, pegawai lapas kelas IIB di kabupaten tulang bawang tidak mau di sebut nama nya telah di indikasikan melakukan tindakan melawan hukum dengan memasok atau mengedar narkoba di lembaga pemasyarakatan (LP) ke pada warga binaan..

Seperti beberapa dari tinjauan kasus tindak pidana yang terjadi pada lembaga pemasyarakatan, kabupaten tulang bawang kelas IIB. salah satunya yang terjadi adalah mengedarkan narkotika di dalam lapas
yang dilakukan oleh petugas lapas itu sendiri. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 114 UUD RI

Pada hakikatnya kode etik pada petugas lapas seharusnya dijalankan dengan baik oleh petugas yang menjalankan pekerjaanya tersebut. Dengan adanya kode etik tersebut sudah dipastikan bahwa setiap petugas lapas yang melanggar kode etik dapat diberikan hukuman berupa sanksi yang berlaku. Apalagi pelanggaran yang dilakukan berat seperti mengedarkan narkotika didalam lapas, sebagaimana hal tersebut sudah diatur di dalam perundang-undangan di Indonesia.

Petugas lapas atau sipir yang melanggar akan memperoleh sanksi berupa pidana dan sanksi administratif yang didapatnya. Perlu dipahami bahwa sanksi administrasi diberikan pada perbuatan pelaggarannya, akan tetapi sanksi pidana.

Selain itu sanksi dari dua tersebut memiliki penegakan hukum yang berbeda. Hal mengenai sanksi kode etik tersebut juga diatur di dalam peraturan menteri. Sanksi dapat diberikan apabila ada yang mengadukan atau membuat pengaduan tindakan pelanggara kode etik yang dilakukan oleh petugas lapas, tahap proses setelah adanya aduan tersebut akan menjalani pemeriksaan 14 hari.

Dalam permasalahan ini kami dari awak media dan LSM. Akan menjadi pemantauan sampai adanya titik dari Aparat Penegak Hukum (APH) terlibatnya pegawai ANS untuk di jadikan tersangka.

(RAHMAN)